MAJENE, Kembali politisi PDIP Drs. H. Itol Saiful Tonra, MM menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No 6 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan Provinsi Sulawesi Barat, pada tahap ll masa sidang ll di halaman rumah pribadi lingkungan Tulu Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Minggu (24/04/2022).
Di kegiatan ini, turut hadir Kepala Kelurahan Labuang Utara dari unsur pemerintah setempat, pemuka agama, tokoh pemuda, serta puluhan masyarakat hadir dalam agenda sosialisasi perda.
Diawal penjelasan, Politisi PDIP itu mengatakan, masih adanya kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi terhadap kaum perempuan di wilayah Sulawesi Barat. “Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga, perlu adanya upaya pencegahan dan perlindungan secara terpadu,” ujarnya.
Sesuai ketentuan pasal 22 huruf a dan huruf d undang undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah bahwa Daerah berkewajiban melindungi masyarakat dan mewujudkan pemerataan dan keadilan. “Maka untuk mengimplementasikan, diperlukan landasan hukum berupa Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan, “jelas ltol.
Lanjut dia katakan, memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis, untuk mencapai kesetaraan gender dan memberikan jaminan oleh Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya kekerasan, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan. “Segala bentuk kekerasan, baik itu tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan kenikmatan dan mengabaikan hak asasi, pembedaan, pengucilan, semuanya itu adalah bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, itu sudah diatur dalam Perda ini,” jelasnya lagi.
Disebutkan, Perda tentang Perlindungan Perempuan dibuat untuk menjamin terpenuhinya hak hak perempuan agar dapat hidup dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,memberikan keadilan kesetaraan gender. “Memberikan perlindungan, rasa aman bagi perempuan korban kekerasan dan diskriminasi,serta tindak pidana perdagangan orang,juga menghapus segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan serta memberikan pelayanan kepada perempuan korban kekerasan begitu juga melakukan pemulihan terhadap perempuan korban kekerasan, itu semua dicakup dalam Perda ini,” terang Itol.
Lebih jauh dikatakan, selain kekerasan dalam rumah tangga dan segala bentuk diskriminasi, juga dalam Peraturan Daerah mengatur tentang pusat pelayanan terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut P2TP2A. “Ini adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan diberbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah atau berbasis masyarakat, yang meliputi pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu(PKT), pusat pelayanan terpadu, pusat pemulihan trauma, pusat penanganan krisis perempuan, pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan tekhnologi, rumah aman, rumah singgah dan lainnya juga sudah diatur,” jelasnya merinci.
Sementara peserta yang hadir dengan tenang menyimak dan membuka lembar perda satu persatu agar dipahami. (adv-satriawan)