MAJENE, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, melalui Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (Kordiv PP & Barista) melaksanakan rapat kerja teknis (rakernis) penanganan pelanggaran netralitas ASN, pada Senin, 13 Pebruari 2023 bersama seluruh Anggota Panwascam, kordiv. PP dan sengketa, dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Majene.
Kegiatan dilaksanakan di sekretariat panwascam Banggae timur dan dihadiri langsung pimpinan Bawaslu Sulbar selaku kordiv penanganan pelanggaran, sekaligus korwil Kab. Majene Muhammad Subhan, SH.,MH.
Dalam penyampaiannya, Mantan Anggota KPU Majene itu mengharapkan agar seluruh jajaran Panwascam se-Kabupaten Majene mengetahui tuntas soal tekhnis penanganan pelanggaran netralitas ASN, TNI dan polri. Sehingga dalam prosesnya nanti dilapangan tidak ada kendala dalam melakukan proses penindakan jika ditemukan dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut.
Senada dengan Kordiv PP Bawaslu Majene, Muh. Dardi S menyampaikan bahwa mengenai pelanggaran netralitas ASN, agar pengawas jangan tebang pilih dan harus tegas melakukan penindakan.
“Jika menemukan dugaan aparatur sipil Negara (ASN) melakukan tindakan tidak netral, maka langsung lakukan proses sebagaimana rujukan aturannya, dan jagan takut apa bila ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Dardi.
Hal itu, lanjut Dardi, dapat menimbulkan efek jera kepada oknum yang dengan sengaja melakukan pelanggaran tersebut. “Karena ini sudah sangat jelas bagi ASN dilarang berpolitik praktis sesuai yang telah diatur di – UU ASN. Nomor 5 tahun 2014 dan dipertegas dengan adanya SKB 5 lembaga nomor 2 tahun 2022, tentang pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN,” jelas Dardi yang juga Mantan Ketua PPK Kecamatan Banggae itu.
Dalam kegiatan tersebut, turut mendampingi Staf penanganan pelanggaran Ilman Bahri widyananda Mansur,SH.,MH dan Ridwan yang sekaligus menyampaikan soal tekhnis dan tata cara pembuatan Form A Hasil pengawasan. (Arjun)