MAJENE, Anggota Komisi l DPRD Sulawesi Barat M Dalif Arsyad didampingi staf DPRD Sulawesi Barat, Hafid, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat no 3 tahun 2016 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di lingkungan Cilallang, Kelurahan Pangaliali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat sore (10/06/2022)
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Tahap lll antara lain, M.Akil sebagai narasumber, Kepala Lingkungan Cilallang, Imam Masjid, Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda, pelaku UMKM, Majelis Taklim, kelompok Nelayan serta Masyarakat Milenial lainnya.
Diawal, Dalif menyebut beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi lahirnya peraturan Daerah tersebut. Antara lain, maraknya Penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan Zat Adiktif itu akan berdampak pada ketergantungan, akibatnya dapat membahayakan perkembangan Sumber Daya Manusia dan mengancam kehidupan Masyarakat.
Dimana angka menyebutkan, kaum Milenial banyak jadi korban. Selain itu, sebagai individu (pecandu Narkoba) dalam kesehariannya sering kali berperilaku buruk disebabkan penurunan atau perubahan kesadaran akibatnya bisa saja berujung pada kematian.
“Dari dasar itulah perlu melakukan pencegahan. Salah satunya kita membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang itu,” jelasnya
Di sesi penjelasan, M.Akil selaku Narasumber menyebutkan, pada pasal l beberapa poin perlu di garis bawahi, misalnya, pada poin 11 ada disebutkan, zat adiktif lainnya adalah zat atau bahan selain Narkotika, Psikotropika, Kafein dan Nikotin yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan merugikan baik bagi dirinya dan / atau lingkungannya.
“Kemudian pada poin 19 juga penting diketahui, bagi pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan keluarganya, dan / atau wali dari pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika yang belum cukup umur kepada Institusi penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan pengobatan dan / atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” jelas Akil.
Selain hal yang disebutkan diatas, ketua Karangtaruna itu lanjut menjelaskan, Peraturan Daerah ini dibuat bertujuan diantaranya, untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari Penyalahgunaan Narkotika, psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya melalui penyebaran informasi, agar masyarakat memiliki wawasan, pengetahuan tentang bahaya Narkoba sehingga dapat menghindarinya.
Juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko Penyalahgunaan Narkoba. Dan membangun partisipasi masyarakat agar berperan serta dalam upaya pencegahan Penyalahgunaannya, serta menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat dari ancaman sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktifitasnya.

“Mulai huruf a sampai huruf d pada pasal 4 bunyinya seperti yang saya sebutkan. Jadi itu tujuannya Perda ini dibuat,” urai Akil yang tampil Smart ini.
Sementara itu, Dalif Arsyad menjelaskan, bahaya yang lain bagi pengguna Narkoba adalah dapat dikenai sanksi pidana. Dimana disebutkan dalam pasal 36 poin 1, bahwa, setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, mengirim, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, mengedarkan, menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, dipidana sesuai peraturan perundang undangan. “Sanksinya sangat berat. Jadi jangan mau mengenal apalagi sudah sampai memakai, harus dihindari,” jelas Dalif.

Usai sesi dialog, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, M. Dalif Arsyad berharap pola pikir masyarakat terlebih anak usia remaja dimasa pertumbuhan hendaknya mengisi aktivitas secara positif dengan merubah mindset kesehariannya. “Dengan melakukan kegiatan kegiatan positif. Misalnya, membentuk organisasi kepemudaan di tingkat lingkungan seperti, kegiatan Karangtaruna, aktif dalam kegiatan kegamaan, bidang seni, kepariwisataan, usaha di bidang perikanan, dan kegiatan lainnya yang sifatnya membangun karakter kemandirian dan kebersamaan dalam organisasi,” ucap Dalif menambahkan. (Satriawan)