MAJENE, Mantan Kanit Propam Polres Majene, Rafiuddin, bersama anak dan menantunya, serta dua lainnya, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Majene terkait dugaan penyerobotan lahan dan penggelapan barang tidak bergerak pada 25 Agustus 2022 lalu.
Merasa diperlakukan tidak adil, pada 31 Agustus 2022, Rafiuddin bersama empat orang lainnya, bersurat ke Komnas HAM terkait aduan atas ditetapkan mereka jadi tersangka oleh Penyidik Polres Majene.
Dalam aduan tersebut, mereka menyebutkan bahwa kasus ini sedang dalam tahap kasus perdata oleh kejaksaan negeri Majene tapi malah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pidana.
Bukan cuma itu, kelimanya juga mengadu bahwa tanah obyek sertifikat atas nama Edy Atutu adalah tanah Darmawati yang mengatakan, terbitnya sertifikat itu tanpa persetujuan, tanpa pemberitahuan batas tanahnya.
Mereka berkesimpulan bahwa kasus ini adalah kasus perdata sehingga perkara mereka dijadikan tersangka tak dapat dilanjutkan.
Selain itu, dalam aduan tersebut dicantumkan bahwa mereka saat ini telah mengajukan pembatalan sertifikat hak milik yang terbit itu ke PTUN di Makassar.
Mereka juga menyayangkan tindakan polres Majene yang menjadikan mereka tersangka padahal kasus ini sedang berproses Perdata.
Di Akhir surat itu, Rafiuddin bersama empat lainnya memohon kepada Komnas HAM agar melakukan audit investigasi atas perkara tersebut. (Suardi Atjo Pn Pandi)