POLMAN, Status kepemilikan tanah di lokasi yang diatasnya berdiri SDN 18 Galung Lombok, di dusun Leha desa Galung Lombok Kabupaten Polman, kembali mencuat di permukaan, Minggu (31/7/2022).
Pasalnya, Beka, salah satu ahli waris dari Bora, yang merupakan pemilik tanah, mengakui orang tuanya sama sekali tak pernah menjual tanah tersebut kepada mantan kepala desa Galung Lombok, IH.
Beka, yang ditemui mengatakan, orang tuanya sama sekali tidak mengakui bahwa cap jempol yang ada di surat jual beli tanah tersebut.
Sekadar diketahui, muncul suatu transaksi pembelian tanah di lokasi SDN 18 Galung Lombok tertanggal 13 November 2021 bermaterai dan terdapat jempol orang tua Beka, yaitu Bora yang saat ini telah meninggal dunia.
Lebih jauh Beka mengungkapkan, kepala sekolah SDN 18 Galung Lombok saat itu atas nama Abd. Kadir, S.Pd mengatakan, rehabilitasi dan pembangunan SDN 18 Galung Lombok berdasar atas surat kepemilikan tanah atas nama IH, mantan kepala desa Galung Lombok.
Tanah tersebut diakui sudah dibeli dari Bora berdasarkan surat jual beli tertanggal 13 November 2012 bermaterai.
Kasus dugaan pemalsuan cap jempol terkuak saat akan dilaksanakan rehab sekolah di SDN 18 Galung Lombok. Beka heran karena mengapa ada surat jual beli tanah atas nama orang tuanya pada tahun 2012.
Akibat persoalan tersebut diatas, Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Polman soal dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat jual beli tanah di lokasi SDN 18 Galung Lombok pada 11 November 2021, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya.
Memang, lanjut Beka, laporannya tersebut sudah berproses di kepolisian, sudah memanggil sejumlah saksi. Bahkan rencananya, jempol almarhum Bora yang tertera di Surat jual beli tanah antara Bora dan IH akan di uji forensik untuk mengetahui keaslian cap jempol tersebut. (Suardi Atjo PN)