DAERAH  

Hampir Setahun Dilaporkan di Polres Polman, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Tanah SDN 18 Galung Lombok Belum Tuntas

POLMAN, Status kepemilikan tanah di lokasi yang diatasnya berdiri SDN 18 Galung Lombok, di dusun Leha desa Galung Lombok Kabupaten Polman, kembali mencuat di permukaan, Minggu (31/7/2022).

Cap jempol yang diduga dipalsukan oknum mantan kades Galung Lombok

Pasalnya, Beka, salah satu ahli waris dari Bora, yang merupakan pemilik tanah, mengakui orang tuanya sama sekali tak pernah menjual tanah tersebut kepada mantan kepala desa Galung Lombok, IH.

Beka, yang ditemui mengatakan, orang tuanya sama sekali tidak mengakui bahwa cap jempol yang ada di surat jual beli tanah tersebut.

Baca Juga  Kapal Milik Malaysia Berlabuh di Tanjung Silopo Polman, Polisi Periksa Barang Bawaan Terlarang
Cap jempol Bora yang dinilai benar oleh Beka

Sekadar diketahui, muncul suatu transaksi pembelian tanah di lokasi SDN 18 Galung Lombok tertanggal 13 November 2021 bermaterai dan terdapat jempol orang tua Beka, yaitu Bora yang saat ini telah meninggal dunia.

Lebih jauh Beka mengungkapkan, kepala sekolah SDN 18 Galung Lombok saat itu atas nama Abd. Kadir, S.Pd mengatakan, rehabilitasi dan pembangunan SDN 18 Galung Lombok berdasar atas surat kepemilikan tanah atas nama IH, mantan kepala desa Galung Lombok.

Baca Juga  Akmal Malik Mengaku Terlambat ke Marano: Marahlah ke Kadis Transmigrasi

Tanah tersebut diakui sudah dibeli dari Bora berdasarkan surat jual beli tertanggal 13 November 2012 bermaterai.

Kasus dugaan pemalsuan cap jempol terkuak saat akan dilaksanakan rehab sekolah di SDN 18 Galung Lombok. Beka heran karena mengapa ada surat jual beli tanah atas nama orang tuanya pada tahun 2012.

Akibat persoalan tersebut diatas, Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Polman soal dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat jual beli tanah di lokasi SDN 18 Galung Lombok pada 11 November 2021, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya.

Baca Juga  Masih Ingat Papi, Seorang Diri Perbaiki Jalan Bergelombang di Poros Rangas, Kini Disambangi Polisi

Memang, lanjut Beka, laporannya tersebut sudah berproses di kepolisian, sudah memanggil sejumlah saksi. Bahkan rencananya, jempol almarhum Bora yang tertera di Surat jual beli tanah antara Bora dan IH akan di uji forensik untuk mengetahui keaslian cap jempol tersebut. (Suardi Atjo PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *