Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Majene

MAJENE – Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk membongkar dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Majene.

Hal itu terkait dengan banyaknya pengalokasian dana yang bersumber dari BLUD untuk pengerjaan proyek fisik di area RSUD Majene tanpa melalui mekanisme yang benar dan berlandaskan pada aturan yang jelas.

Ketua JAPKEPDA Juniardi menyebut, ada banyak item pekerjaan konstruksi dilaksanakan sendiri pihak rumah sakit daerah dan melibatkan oknum pegawai internal mereka yang diduga tidak tercatat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Majene.

Tindakan tersebut, kata Juniardi, bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kegiatan tersebut ditengarai sebagai bentuk korupsi dan penyalahgunaan kewenangan,” sebut Jun sapaan akrab Juniardi, Rabu (28/09/2022).

Baca Juga  Soal Dugaan Kecurangan Disdik Majene. Japkepda: Data Lengkap, Besok Kami Laporkan ke Kejaksaan

Bahkan diduga turut terjadi penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan, dimana suami dari Direktur RSUD Majene diduga mengelola dan mengendalikan sendiri sejumlah proyek konstruksi di RSUD Majene.

Selain itu, pengelolaan BLUD di RSUD Majene juga diduga menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Menurut Juniardi, total pendapatan yang diperoleh RSUD Majene melalui BLUD mencapai Rp 37 miliar per tahunnya, sehingga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Untuk itu dibutuhkan transparansi pengelolaan anggaran serta pengawasan ketat terhadap Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD RSUD Majene.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adanya potensi korupsi berupa mark up anggaran dalam membiayai item pekerjaan yang bersumber dari pendapatan dan belanja BLUD.

Juniardi mengingatkan pejabat pengelola dan pegawai BLUD RSUD Majene untuk menghindari upaya melawan hukum untuk memperkaya diri. Hal ini sesuai yang diatur pada
Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, di ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga  Viral di Medsos, Seorang Pasien di RSUD Majene Meninggal Diduga Karena Kelalaian

Bahkan jika terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Kejari Bersama PT Bank Sulselbar Cabang Majene Teken MoU

Juniardi mengaku sedang melengkapi dokumen sebagai bahan untuk melaporkan kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Majene ke Kejaksaan negeri Majene pekan depan.

“Kami sementara melengkapi dokumen untuk melaporkan dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Majene.” pungkasnya.

Patut diketahui, sejumlah kasus korupsi dana BLUD RSUD terjadi di sejumlah daerah. Terbaru, pada 25 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Loteng (Lombok Tengah), Nusa Tenggara Barat, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.

Kejari Loteng kemudian menahan tersangka berinisial ML Direktur RSUD Praya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BP Bendahara RSUD Praya.

Dalam perkara tersebut, jaksa menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *