MAJENE – Kejaksaan Negeri Majene pastikan sudah ada tersangka kasus dana hibah Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Majene tahun 2020
Hal ini disampaikan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene Muh. Zaki Mubarak saat dikonfirmasi via telpon Jumat, (17/11/2023) lalu.
Namun, Zaki akui, belum bisa diumumkan ke publik karena menunggu Inspektorat Kabupaten Majene selaku tim auditor untuk merampungkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas pekerjaan dana hibah KPU tahun anggaran 2020. “Kalau sudah ada hasil audit, maka akan segera dipublikasi,” jelasnya.
Zaki menjelaskan, perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Majene yang prosesnya sudah hampir tiga tahun, masih sama seperti dulu, belum ada perkembangan berarti. “Iya, progresnya sekarang sama dengan kemarin, masih menunggu auditor. Sebetulnya kami juga kecewa karena terlalu lama belum juga ada hasinya,” ungkap Zaki.
Zaki juga menjelaskan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan tim auditor, namun jawabannya belum selesai sehingga dirinya menduga, mungkin keterbatasan anggaran yang dimiliki tim audit sehingga terlambat sekali dalam merampungkan hasil temuan atau kerugian negara.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Majene, Andi Amran mengatakan, sekaitan dengan kasus dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2020, sementara dalam proses audit. Hanya saja butuh kehati-hatian menghitung dan penetapkan berapa kerugian negara.
“Kami sudah bekerja Insya Allah kurang dari satu bulan kedepan sudah ada hasilnya,” ucap Andi Amran saat diwawancara sejumlah media di rumahnya. Sabtu, (18/11/2023).
Andi Amran juga mengatakan, pihaknya bekerja sangat berhati-hati karena satu angka saja bisa berakibat fatal, baik itu mengurangi maupun menambah jumlah angka dari perhitungan.
“Kami sangat berhati-hati melakukan perhitungan, karena nasib mereka ada di tangan kami,'” pungkas Andi Amran. (Ilham))