MAJENE, Laporan Pengaduan DPC LAKI Majene tertanggal 4 Maret 2022 Pasal 385 KUHP di Polres Majene terkait Penyerobotan Tanah atau Perampasan Hak Milik berdasarkan sertifikat Hak No 741 Surat Ukur No. 14 tahun 1991 luas 258 M2 atas nama Abdullah Dg Baeduri oleh terlapor SA dkk, sampai saat ini belum tuntas dan belum jelas status hukumnya.
Burhanudin Abdullah, SH Ketua Umum LAKI dalam kunjungan kerjanya ke Sulbar, Kamis 19 Januari 2023 mengatakan, perkara ini sudah jelas, karena pasal 385 KUHP ayat 1 adalah Norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum .
“Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah. Perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. Perkara ini jelas alat bukti hukumnya sudah memiliki Sertifikat dari BPN dan bahkan pihak terlapor SA sudah pernah melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN No 95/G/2022/PTUN.MKS tertanggal 20 Septembet 2022 tapi belum diputuskan malah menarik Gugatannya,” ungkapnya.
Karena oleh SA, lanjut Burhanuddin, tidak memiliki alat bukti kepemilikannya. “Mana bisa menggugat. Kan aneh. Harusnya pihak Polres Majene tidak ragu untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjutinya secara profesional dengan menetapkan tersangka. Bukan ragu ragu dan tidak jelas,” tambahnya.
Menurut Burhan, tanah itu telah diserobot sejak tahun 1992. Bahkan pihak pemilik tanah pernah melarang membangun di lahan tersebut tapi malah oleh pihak terlapor melakukan perlawanan dengan memobilisasi massa.
DPP LAKI berkeyakinan bahwa untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi Polri yang saat ini terpuruk akibat terjadinya beberapa peristiwa, maka Polri Perlu membangun perubahan melalui Penegakan Hukum tanpa tebang pilih dan memberikan rasa aman dan mampu membuat rasa keadilan hukum bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Misi Kapolri melalui POLRI PRESISI yakni Prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Burhanudin sangat berharap kepada Kapolda Sulbar untuk menindaklanjuti Perkara ini agar tuntas dan masyarakat akan merasa puas terhadap pelayanan Polri.
“Surat DPD LAKI ini sudah dikirim ke Kapolda dengan Nomor 0088/DPP.LAKI/K.01.23 tertanggal 19 Januari 2023 yang ditembuskan ke Kapolri dan Bareskrim Polri serta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulbar,” pungkasnya. (ril)