Laksanakan Reses di Pantai Wisata Pamboang, Dalif Arsyad Temui Masyarakat

MAJENE, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, M.Dalif Arsyad kembali turun temui masyarakat dalam kegiatan reses di lingkungan Pesa’i, Kelurahan Lalampanua, kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, (21/06/2022)

Hadir dalam pertemuan, Kepala lingkungan Pesa’i tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan kelompok perempuan majelis taklim, juga ketua Karangtaruna serta puluhan masyarakat yang antusias ikuti gelaran tersebut.

Mengawali pertemuan, anggota Banggar DPRD Provinsi Sulawesi Barat ini menyampaikan dan menjelaskan tugas dan fungsi DPRD serta tujuan reses atau kunjungan kerja dilakukan. “Reses dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun. Tujuan reses sendiri adalah menyerap aspirasi yang ada di masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.23, bahwa, anggota DPRD wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. “Jadi kalau misalnya ada usulan usulan kita, DPRD sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat itu sendiri, akan memperjuangkan,” jelas Dalif.

Dikatakan, DPRD merupakan representasi dari masyarakat.

“Sebelum itu perlu saya sampaikan bahwa ini untuk tahun anggaran 2024. Pasti ada yang bertanya kenapa bukan APBD tahun 2023? Karena perencanaan itu satu tahun sebelumnya tidak seperti dulu DPRD periode lalu. Sekarang aturannya mulai dari perencanaannya sudah ada pengwasannya, jadi tidak bisa tiba tiba itu usulan ada apalagi muncul seketika atau biasa dikenal usulan siluman, juga usulan sisipan, itu tidak ada lagi,” jelasnya.

Baca Juga  Gerakan Menanam Pohon dan Jalan Santai, Komitmen DPRD Sulbar Bangun Ekosistem Ekonomi Hijau

Lanjut kata Dia, kegiatan reses tahap l pada masa persidangan kedua, usulan pada APBD 2023 telah rampung melalui sistem aplikasi, batas akhirnya pada bulan Maret lalu. “Kenapa kita bahas APBD 2024, karena usulan yang akan kita masukkan itu di APBD 2024 bukan di APBD 2023, karena batas pengusulan APBD 2023 itu di bulan Maret 2022 lalu, pengusulannya juga sudah rampung dan sudah masuk di sistem aplikasi. Kalau sekarang SIPD namanya dulu SIMDA,” sebut Dalif.

Kemudian, lanjut Dalif, prosedur pemasukan lewat profosal selanjutnya ada tahapan proses panjang,” pertama usulan itu di validasi oleh Bappeda, setelah itu di bawah ke Dinas Dinas untuk ferivikasi, kemudian berlanjut ke forum SKPD guna di ferivikasi kembali. Setelah selesai giliran TAPD akan meramu bersama Bappeda, keuangan dan instansi teknis yang terkait, setelahnya di serahkan ke DPRD. Di sanalah dibahas bersama TPAD dengan Badan Anggaran DPRD. Itulah pekerjaan kita sebenarnya,” jelas Dalif sangat rinci.

Baca Juga  Ketua DPRD Sulbar Hadir Pada Peringatan Hari Lahir Pancasila

Tak kalah penting disebutkan, lima perwakilan daerah pemilihan kabupaten Majene mengisi alat kelengkapan dewan pada DPRD Provinsi Sulawesi Barat bekerja bagi pemenuhan aspirasi masyarakat.” Saya sekarang ini ada di bagian Anggaran yang sebelumnya di Bapemperda. Dan perlu di pahami Bapemperda atau legislasi itu adalah Rohnya DPRD di lihat dari sejauh mana mampu menelorkan Perda yang berkualitas” jelasnya lagi.

Dijelaskan, memasuki tahun ke tiga, politisi PKB ini mengaku bantuan terkait Keagamaan sudah terfasilitasi dengan baik,” sekira 400 masjid dan mushollah maupun TPA serta majelis taklim se kabupaten majene sudah bisa dirasakan, kemudian tahun depan kita usulkan lagi kurang lebih 76 masjid dan mushollah khusus di pokir (pokok pikiran), termasuk juga tahun ini kerjasama dengan pemerintah kabupaten majene menyelesaikan masalah jalan di Pallapallang Limboro,”aku Dalif.

Baca Juga  DPRD Sulbar Terima Kunker DPRD Kolaka, Konsultasi Pengelolaan Keuangan SIPD

Menyinggung usulan yang di sampaikan masyarakat, ketua Fraksi Kebangkitan Nasional ini berjanji akan maksimal pada pembahasan nanti,” baik itu Masjid, Musolah, pupuk, penanganan sampah, mesin, galangan kapal besar, gedung pondok pesantren serta bantuan rebana dan seragam bagi majelis taklim, itu akan di upayakan terakomodir selama masuk dalam kewenangan provinsi,” sebut Dalif.

Melengkapi penjelasannya, Dalif menyebutkan tiga muatan APBD. “Diantaranya, usulan masyarakat melalui musrembang berikut usulan OPD atau usulan dinas. Kemudian pokok pokok pikiran DPRD yang diserap lewat aspirasi masyarakat pada saat turun reses, hearing dialog, sosialisasi atau silaturrahmi. Kalau usulan lewat reses itu istimewa karena dia jalan tol, begitu masuk sesuai jadwal pengusulan dan ada kewenangannya serta menunya di dinas itu pasti terakomodir, sebab dijamin oleh undang undang, tinggal ditunggu. Jadi kalau usulan tidak masuk artinya anggota DPRD tidak ada perhatian atau tidak lolos verifikasi karena mungkin ada syarat tidak terpenuhi. Selain itu ada juga dana kit,” tutupnya. (satriawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *