POLMAN, Wartawan karabao.id, Suardi Atjo mengalami hal buruk saat mempertanyakan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Ruang Tindak Pidana Umum Polres Polman, Senin 22 Agustus 2022 lalu.
Menurut Suardi Atjo, dirinya berinisiatif mempertanyakan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan itu yang kasusnya mengendap hampir satu tahun.
Suardi Atjo menceritakan, dirinya mendatangi polres Polman dan bertemu penyidik berinisial SR. Oknum polisi itu kemudian bertanya kepada Suardi Atjo dan meminta surat kuasa. “Kami dari media dan spontan saya jawab tidak ada surat kuasa. Penyidik itu berkata bahwa punya aturan tidak boleh memberikan penjelasan tentang kasus Beka (Dugaan pemalsuan tanda tangan),” ujar Suardi Atjo.
Oknum polisi itu kemudian marah marah dan mengusir wartawan karabao.id dari ruangan Tipidum dan berkata keluar dari ruangan ini. “Untung ada pak Kanit Pidum datang dan menjelaskan secara baik persoalan kasus itu,” ujar Suardi Atjo.
Ketika disinggung apakan oknum polisi itu tidak mengetahui kalau Suardi Atjo seorang wartawan, Suardi Atjo kemudian menjelaskan bahwa kartu persnya digantung dilehernya dan meyakini bahwa oknum polisi itu mengetahui kalau dia wartawan. (Kamaruddin Hafid)