Oleh: Baiti Aini
(Mahasiswi)
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) tidak lebih hanyalah sebuah ilusi, karena prosesnya yang terburu-buru ditengah minimnya kajian ilmiah, dan sedang krisis akibat pandemi. Namun, UU tersebut tetap disahkan oleh presiden Joko Widodo.
Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) yang telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo dan sementara aturan-aturan turunannya saat ini sedang disusun. Tim penyusunannya berasal dari tim lintas kedeputian KSP yang telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN. Setidaknya, ada sembilan aturan turunan yang ditargetkan selesai dalam dua bulan mendatang.
Wandy Tuturoong, tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) menjelaskan rincian sembilan aturan terdiri dari:
Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam UU IKN hal ini disinggung pada Pasal 5 ayat (7).
Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada Pasal 7 ayat (4).
Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 15 ayat (2) UU IKN.
Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 24 ayat (7) UU IKN.
Kelima, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yang disinggung Pasal 12 ayat (3) UU IKN.
Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, yang disinggung pada Pasal 15 ayat (4) UU IKN.
Ketujuh, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN.
Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN.
Kesembilan, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang disinggung Pasal 14 ayat (2) UU IKN.
Wandy melanjutkan, seluruh peraturan turunan IKN akan diterbitkan jika UU IKN telah resmi terbit.(tribunnews.com/bisnis/2022/02/18)
Adapun Partisipasi masyarakat dituangkan dalam bab khusus, yaitu Bab VIII: Partisipasi Masyarakat. Pasal 37 ayat (1) UU IKN berbunyi, “Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara.” Bentuk partisipasi tersebut melalui penyampaian aspirasi, konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, dan/atau keterlibatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada lima bentuk partisipasi masyarakat yang diatur dalam UU IKN. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi; dan/atau keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dilihat di lapangan pasal UU IKN tersebut tidak menerima partisipasi masyarakat karena mengabaikan protes masif rakyat dan di buat dengan sangat terburu-buru.
Menurut Direktur WALHI Kalimantan Timur Yohana Tiko, RUU IKN tidak mematuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) karena tidak melibatkan semua unsur masyarakat, seperti nelayan, petani, dokter, masyarakat adat, perempuan, dan organisasi masyarakat sipil. (beritasatucom, 18/1/2022).
Pembangunan IKN termasuk proyek paling besar yang menghabiskan biaya hampir 500 T. Yang dimana tahap awal pembangunannya pemerintah menggunakan dana PEN. Menkeu Sri Mulyani menerangkan bahwa komposisi dana yang diambil akan masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). (Tribun News, 18/1/2022).
Hal tersebut mendapat kritikan dari DPR dan kalangan ekonomi. Alasannya, dana PEN sejatinya diperuntukkan menangani pandemi Covid-19 dan mendorong ekonomi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi. Tampak jelas pembangunan IKN justru menambah beban bagi perekonomian, tidak sejalan dengan tujuan pemerintah melindungi ekonomi rakyat.
Sangat berbeda sekali dengan negara Islam. Islam memandang bahwa negara atau pemerintah adalah pelayan umat (publik). Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat beserta kebutuhan lain demi hidup layak. Negara harus menyediakan segala kebutuhan sarana dan prasarana untuk hajat hidup rakyat, bukan malah menyusahkan rakyatnya.
Pemerintahan Negara Islam pernah memindahkan IKN Khilafah sebanyak empat kali, mulai dari Madinah ke Damaskus, kemudian ke Baghdad, lalu ke Kairo, terakhir ke Istanbul, Turki. Namun, semua itu untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk ambisi penguasa atau kepentingan segelintir orang.
Pemimpin dalam sistem Islam kafah adalah pelindung bagi rakyatnya. Di tangannya ada tanggung jawab besar mengurusi segala hal demi kemaslahatan rakyat. Rasulullah saw. Bersabda, “Sesungguhnya seorang imam (kepala negara) laksana perisai, rakyat di belakangnya dan dia menjadi pelindung bagi rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam Islam pemimpin tidak membuat hukum baru melainkan menerapkan aturan dari Allah. Sistem ini dicontohkan oleh Rasulullah dan diwariskan kepada para sahabat.
Sistem pemerintahan Islam kafah memiliki institusi bernama Majelis Umat, yakni masyarakat bisa menyalurkan aspirasi dan koreksi kepada penguasa atau pemimpin melaluinya. Jika pemimpin melakukan kesalahan dalam kebijakannya atau khilaf dalam perilakunya, rakyat bisa menyampaikan muhasabah melalui Majelis Umat dan pemimpin wajib menerima koreksi ini dengan lapang dada dan tidak menzalimi rakyatnya.
Luar biasanya Islam beserta konsep kepemimpinannya. Dengan demikian, sudah sewajarnya kita rindu akan kehadiran sistem dan pemimpin cinta Islam. Maka kita membutuhkan sistem Khilafah yang dimana merubah dari sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik menjadi kehidupan yang lebih beradab di bawah aturan-aturan yang Allah turunkan.
Wallahu ‘alam bishshawab