KAMPUS  

Polemik Jalan Menuju STAIN Disegel Warga, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati Majene

stain majene disegel

MAJENE, Puluhan Mahasiswa yang menamai dirinya Aliansi Mahasiswa Islam Peduli Ummat gabungan dari HMI komisariat STAIN Majene juga KAMRI (Komite Aktivis Mahasiswa Republik Indonesia) turun ke Jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majene, Senin, 5 Desember 2022.

Mereka menyampaikan dua tuntutan, selain pembukaan jalan menuju Kampus Sekolah Tinggi Islam Negeri (STAIN yang saat ini ditutup Warga karena sengketa lahan, juga mendesak penerapan Permendagri nomor 23 tahun 2001 pasal 4 dan beberapa pasal lain terkait buka dan tutup pasar moderen yang sudah diatur.

Baca Juga  Mahasiswa KKN Universitas Tomakaka Mamuju Seminar Desa di Bonde Utara Pamboang

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Majene agar segera merealisasikan janjinya untuk membayar tanah tersebut, karena Mahasiswa sangat terganggu dengan adanya penutupan jalan,” jelas Andi Agung saat ditemui di lokasi unjuk rasa.

Dia menilai, Pemerintah Daerah Kabupaten Majene tidak serius mengurus tanah sengketa yang ada di Kampus STAIN. “Buktinya, Pemerintah mengatakan bulan ini akan segera membayar tanah tersebut tapi nyatanya sampai sekarang masih terblokir,” ketus jenderal lapangan ini.

Baca Juga  Pendekatan Akademik, JMSI Sulbar Jalin Komunikasi dengan Direktur Universitas Terbuka Majene

Demonstran melalui jerlap ( jenderal lapangan ) juga menuntut pembatasan jam operasional
Mini Market modern yaitu Alfamidi dan Indomart.
Mereka menilai Pemkab Majene tidak mengindahkan. Aturan yang mereka buat sendiri.

” Kami juga menuntut Pemerintah Daerah soal keberadaan pasar moderen, misalnya, indomart, Alfamidi dan lainnya ada jangka waktu buka tutup pasar moderen itu karena aturannya sudah ada. Nah pantauan kami aturan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sepertinya Pemerintah tutup mata dan telinga dalam hal ini,” sebutnya lagi.

Baca Juga  600 Mahasiswa KKN STAIN Majene Tahun Ini ber KKN Tanpa Atribut

Hal ini, lanjut Agung, tidak bisa dibiarkan. “Kalau ini dibiarkan, imbasnya kepada pasar tradisional, karena akan berdampak kurangnya daya beli masyarakat karena direnggut pasar moderen tersebut. Jika hal ini tidak diindahkan, kemungkinan ada aksi susulan sampai jalan ke STAIN dibuka dan Peraturan Pemerintah diterapkan,” tegas jerlap mengingatkan. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *