Tak Pakai Helm Saat Naik Motor, Seorang Wartawan di Majene Ditilang Polisi

MAJENE, Tidak ada yang kebal hukum wartawan pun akan ditilang jika melanggar lalu lintas, Rabu (29/06/22).

Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat mata /Indra.

Seperti yang dilakukan Bripka Ishak dari satuan lalu lintas polres Majene kepada salah seorang wartawan online berinisial SA, yang dengan sengaja tidak memakai helm, meskipun ada helm ada di sadel motornya.

Baca Juga  Kabar Baik untuk Insan Pers di Sulbar, Polda Sulbar akan Gelar Lomba Penulisan Jurnalistik

Sekadar diketahui, pemeriksaan ini dapat dilakukan ketika polisi melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di jalan

Aturan mengenai pemeriksaan insidental karena tertangkap tangan inilah yang membuat polisi dibolehkan menilang tanpa razia atau operasi

Namun pemeriksaan tersebut tentu tetap dalam koridor hukum yang benar

Baca Juga  Polres Mamuju Gandeng Ipmapus Salurkan Bantuan di Padang Kassa yang Terisolir

Prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Penyelengaraan tilang dan penilangan tidak bisa sembarangan. Salah satunya, yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Baca Juga  Jaga Situasi Kantibmas, Polresta Mamuju Patroli Malam di Sejumlah Titik

Pantauan sulbar99, saat menghentikan kendaraan, polisi seharusnya menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Ishak menyampaikan kepada wartawan yang ditilang tersebut, wartawan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. (Syarifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *