MAJENE, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene mengajukan banding dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Syapieuddin, alias Cuncun oknum anggota Kepolisian.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Majene menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan terhadap terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu Syapieuddin alias Cuncun, warga Pinrang, dengan Putusan nomor: 63/Pid-Sus/2021/PN Mjn.
Putusan majelis hakim sangat ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam persidangan sebelumnya secara online.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene menyatakan banding. Pasalnya Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Syapieuddin dinilai terlalu ringan.
“JPU sudah mengajukan banding kemarin tanggal 5 April 2022. Sebelumnya kan kita tuntut terdakwa enam tahun. Tapi majelis hakim berpendapat lain, kalau Jaksa tuntutnya Primer yang dibuktikan adalah Subsidernya, artinya yang dibuktikan JPU pasal 114, tapi yang dibuktikan hakim pasal 112 ayat (1), ” sebut Kasi Pidum Kejari Majene, Syarkiah M, Kamis (7/4/2022).
Menurut Syarkiyah, Hakim menyatakan Syapieuddin alias Cuncun terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Syafiuddin divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
“Sementara Jaksa membuktikan pasal 114 ayat (1) RI No.39 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang buktinya 6 saset bungkus plastik bening yang berisi Kristal bening berat 2.2986, 1 buah alat hisap sabu, 3 buah pipet, 1 buah kaca pirex, 6 buah plastik bening dan 1 unit dispenser air warna putih,” ungkap Syarkiyah.
Syarkiyah mengatakan, Alasan vonis ringan tersebut yang menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene,”Putusan hakim dibawa ancaman minimal, karena pidana minimumnya Pasal 114 adalah 5 tahun, kalau pasal 112 yang dibuktikan seharusnya minimalnya 4 tahun, namun demikian sikap kami tetap menghormati keputusan hakim,” pungkasnya.(Ali).