KARABAO.ID, Ulama Kondang Ustad Abdul Samad (UAS) dengan tegas mengatakan bahwa kredit PNS di Bank dengan menggadaikan SK PNS itu adalah riba.
Hal itu dikutip dari video tiktok nuansa islam yang menampilkan Ustad Abdul Samad sedang berceramah dan menjawab pertanyaan salah satu jamaah yang hadir dalam kegiatan itu.
“Kredit yang diambil PNS dengan menggadaikan SK di Bank apakah itu riba?, tanya seorang jamaah di sebuah kertas yang ditirukan UAS dan langsung dijawab dengan tegas bahwa itu Riba.
Dalam ceramahnya itu UAS menjelaskan, dengan menyekolahkan SK dan kemudian meminjam uang Rp 100 juta, dan bayarnya Rp 110 Juta dengan uang itu adalah riba. “Uang (dibayar) dengan uang adalah Riba,” tegasnya.
UAS mengatakan, dirinya juga awalnya seorang PNS dan sama sekali tidak pernah meminjam uang di Bank. “Saya tidak banyak duit, lebih baik kita hidup bersahaja, daripada nampak kaya karena riba,” tegasnya.
Bukan cuma itu, UAS menegaskan, untuk melunasi utang di bank karena terlanjur berutang, ustad kondang itu mengatakan agar segera menjual aset yang bisa dijual untuk melunasi utang itu. “Apa yang bisa dijual, jual!, lunasi semampunya, habis itu maka janga lagi pinjam, hidup bersahaja. Diperturutkan hawa nafsu takkan pernah cukup,” jelasnya.
Dikutip dari news.detik, Berikut alasan mengapa riba diharamkan dalam Islam:
1. Termasuk tujuh dosa besar
Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits:
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah dari kalian tujuh hal yang mencelakakan”. Para sahabat bertanya,”Apa saja ya Rasulullah?”. “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina.” (HR. Muttafaq alaihi).
2. Diperangi Allah SWT
Doa harta riba telah diperingatkan dalam al-qur’an. Dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 disebutkan bahwa dosa riba sangat berat. Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.” (Qs. Al-Baqarah: 278-279).
3. Mendapat Laknat dari Rasulullah SAW
Allah SWT telah memberikan perumpamaan kepada orang-orang semacam ini dengan perumpamaan yang mengerikan. Siapa saja yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan yang terkena penyakit gila. Allah SWT berfirman,
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”. (QS. Al-Baqarah [2]: 275). (*)