Dapur MBG di Majene Beroperasi Tanpa SLHS, Dinas Kesehatan Dinilai Lakukan Pembiaran Meski Aturan Wajib Penutupan

MAJENE, KARABAO.ID – Persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Di Kabupaten Majene, Dinas Kesehatan setempat dinilai melakukan pembiaran terhadap puluhan dapur MBG yang tetap beroperasi meski belum mengantongi SLHS, padahal aturan nasional secara tegas menyebut sertifikat tersebut sebagai syarat wajib operasional.

Berdasarkan data per akhir 2025 hingga awal 2026, dari total 23 dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Majene, hanya 7 dapur yang telah memiliki SLHS, sementara sisanya masih menjalankan aktivitas produksi dan distribusi makanan tanpa sertifikasi higienitas yang sah.

Fakta ini menjadi semakin krusial menyusul kejadian keracunan massal yang terjadi sebelumnya, di mana dapur yang terlibat diketahui belum mengantongi SLHS.

Baca Juga  Hari Kusta Sedunia 2026, RSUD Kabupaten Majene Tegaskan Kusta Dapat Disembuhkan dan Ajak Hentikan Stigma

Secara nasional, isu dapur MBG tanpa SLHS telah mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) mengungkapkan bahwa dari ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia, mayoritas belum memiliki SLHS.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat program MBG.

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa SLHS merupakan prasyarat mutlak bagi seluruh dapur MBG.

Bahkan, BGN telah menyatakan akan menutup sementara hingga melakukan suspensi operasional terhadap dapur MBG yang tidak mendaftar atau tidak memiliki SLHS.

Namun kebijakan tegas tersebut dinilai tidak selaras dengan praktik di lapangan, khususnya di Kabupaten Majene. Alih-alih menutup sementara dapur yang belum bersertifikat, Dinas Kesehatan setempat justru membiarkan dapur-dapur tersebut tetap beroperasi dengan alasan telah “mengajukan pendaftaran”, meskipun sertifikat resmi belum diterbitkan.

Baca Juga  Sekprov Sulbar : Pemberian TPP ASN Harus Objektif

Padahal, Kemenkes RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang secara eksplisit memerintahkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk:

-Mempercepat proses penerbitan SLHS,

-Melakukan verifikasi dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL),

-Menutup sementara dapur MBG yang belum memiliki SLHS hingga sertifikat diterbitkan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa proses penerbitan SLHS harus diselesaikan maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diajukan dan diverifikasi. Artinya, alasan keterlambatan administratif tidak dapat dijadikan pembenaran untuk tetap mengoperasikan dapur MBG tanpa sertifikasi.

Kesenjangan antara kebijakan pusat dan implementasi daerah ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Majene. Terlebih, standar fisik dapur, pelatihan penjamah makanan, hingga sistem pengelolaan limbah seperti IPAL merupakan bagian krusial dari SLHS yang berkaitan langsung dengan keselamatan pangan.

Baca Juga  Hoya-Hoya di Lapangan Tasinara Malunda Dikeluhkan Warga, Picu Keributan hingga Ganggu Kenyamanan Lingkungan

Sejumlah pihak menilai, Kementerian Kesehatan perlu memberikan sanksi tegas terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Majene atas dugaan pembiaran tersebut. Pasalnya, dapur MBG yang tetap beroperasi tanpa SLHS tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima utama program MBG.

Jika ketentuan tidak segera dipatuhi, dapur MBG yang tetap beroperasi tanpa SLHS berisiko ditutup permanen, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci agar program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan aman, sehat, dan sesuai standar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *