MAJENE, KARABAO.ID – Hampir dua bulan pascakecelakaan beruntun yang merenggut dua nyawa di Jalur Lintas Barat Sulawesi, tepatnya di Dusun Lembang, Desa Limbua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, keluarga korban mempertanyakan tanggung jawab perusahaan angkutan barang PT Malindo Trans Logistic.

Peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 06.55 WITA itu melibatkan sebuah truk kontainer bernomor polisi DD 8184 UD, mobil pick up Daihatsu Grand Max DP 8140 DB, serta sepeda motor Honda Scoopy DD 2103 ST yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Benturan keras menyebabkan dua orang meninggal dunia, lima warga mengalami luka-luka, serta satu rumah warga rusak parah akibat terseret kendaraan.
Hingga kini, pihak keluarga korban mengaku belum pernah didatangi perwakilan resmi perusahaan untuk melihat kondisi korban maupun membicarakan bentuk pertanggungjawaban.
Supardi, suami salah satu korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan.
“Saya sangat menyayangkan pihak PT Malindo trans logistic karena tidak ada tanggung jawabnya sudah hampir dua bulan ini. Kami berusaha ingin menelepon pihak PT, tapi kami tidak punya nomornya. Hanya nomor sopir yang menabrak saja. Katanya dia juga menunggu bosnya di tempat dia bekerja, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan,” ujarnya.
Sementara itu, sopir truk kontainer berinisial HS yang kini ditahan di Polres Majene mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan pimpinan perusahaan sejak kejadian tersebut.
“Saya tidak pernah komunikasi dengan bos saya, hanya admin kantor saja yang sering saya hubungi. Sudah hampir dua bulan. Katanya akan datang, tapi belum juga. Istri saya sudah dua kali datang ke kantor, tapi hanya dijanjikan akan datang. Tadi penyidik bilang sudah ada respons dari pihak PT, katanya baru terkumpul Rp40 juta dan akan segera datang ke Polres Majene,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Kasat Lantas Polres Majene Iptu Abdul majid menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kendaraan dan sopir truk, serta melengkapi berkas perkara. Namun, proses lebih lanjut masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan.
“Mobil dan sopir sudah kami amankan. Berkas juga sudah kami lengkapi. Jika tidak ada lagi informasi dari pihak pelaku atau perusahaan, tentu akan kami lanjutkan sesuai prosedur. Saat ini kami masih menunggu pihak PT datang. Informasi yang kami terima, pihak perusahaan masih memiliki kendala di wilayah Palu. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada keluarga korban,” tegasnya.
PT Malindo Trans Logistic diketahui beralamat di Jalan Daeng Ramang, sudiang raya kecamatan biringkanaya Kota Makassar, di bawah pimpinan Hamsah.
Keluarga korban berharap perusahaan segera menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum atas tragedi tersebut. Selain menuntut kejelasan santunan bagi korban meninggal dan luka-luka, mereka juga meminta kepastian ganti rugi atas kerusakan rumah warga yang terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT Malindo Trans Logistic terkait tuntutan keluarga korban maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.














