MAJENE, KARABAO.ID – Tim Passaka Polres Majene berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 Wita, berkat informasi serta kerja sama aktif dari masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AR (45), warga Lingkungan Deteng-Deteng, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, serta HZ (25), seorang nelayan asal Lingkungan Baurung, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Penangkapan kedua terduga pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polres Majene/Polda Sulbar, tertanggal 6 Januari 2026, terkait tindak pidana pencurian hewan ternak. Dalam perkara tersebut, korban diketahui bernama Kaummah (60), warga Salabulo, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Selain itu, terdapat laporan pengaduan pencurian hewan ternak yang terjadi pada 3 Januari 2026 di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, dengan pelapor Hammadaamin (45), serta kejadian di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, yang dilaporkan oleh Saharuddin (49).
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi betina. Sementara itu, diketahui satu ekor sapi jantan telah dijual oleh para pelaku dengan harga Rp8.000.000, dan satu ekor sapi betina lainnya dijual seharga Rp5.000.000.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu terduga pelaku, HZ, berada di kediamannya di Lingkungan Baurung, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Passaka Polres Majene langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan HZ tanpa perlawanan.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya, AR, di kediamannya di Lingkungan Deteng-Deteng, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae.
Tim kemudian melakukan pengecekan barang bukti berupa dua ekor sapi betina yang berada di Lingkungan Moloku, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Majene untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tim Passaka juga berencana melakukan pengembangan ke Kabupaten Polewali Mandar (Polman) guna mengamankan terduga pelaku ketiga berinisial AC.Polres Majene mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif













