MAJENE, KARABAO.ID – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, Andi Asraf T S.Sos memastikan akan segera memproses pengusulan pengangkatan sejumlah kepala sekolah yang hingga kini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) menjadi kepala sekolah definitif. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, kelancaran tata kelola sekolah, serta optimalisasi program pendidikan di daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majene menegaskan bahwa status Plt hanya bersifat sementara dan tidak ideal jika berlangsung terlalu lama. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen mempercepat pengusulan, proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan proses pendefinitifan kepala sekolah yang masih Plt. Sepanjang persyaratan terpenuhi dan sesuai regulasi, tentu akan kami proses,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majene.
Ia menjelaskan, “medefinitifkan” kepala sekolah berarti secara resmi mengangkat guru yang selama ini menjabat sebagai Plt menjadi kepala sekolah penuh, dengan dasar hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kepala sekolah Plt pada dasarnya hanya ditugaskan untuk menjalankan kegiatan rutin sekolah karena adanya kekosongan jabatan definitif. Status tersebut memiliki keterbatasan kewenangan, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.
“Plt itu kewenangannya terbatas. Banyak kebijakan strategis yang tidak bisa diambil karena harus menunggu pejabat definitif. Ini tentu berdampak pada efektivitas pengelolaan sekolah,” jelasnya.
Dengan pengangkatan definitif, kepala sekolah akan memiliki kewenangan penuh, termasuk dalam pengelolaan kepegawaian, perencanaan program, hingga penggunaan anggaran sekolah.
Kadis Pendidikan juga menegaskan bahwa proses pendefinitifan tidak dilakukan secara otomatis. Para Plt kepala sekolah tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
“Ada tahapan yang harus dilalui, seperti pemenuhan administrasi, uji kompetensi, dan syarat lain sesuai Permendikbud. Kami tetap berpegang pada aturan agar pengangkatan ini sah dan profesional,” katanya.
Ia memastikan, pihak dinas akan mendampingi dan memfasilitasi proses tersebut agar dapat berjalan lebih cepat tanpa melanggar ketentuan hukum.
Lebih lanjut, Kadis Pendidikan menilai bahwa keberadaan kepala sekolah definitif sangat krusial bagi keberlangsungan manajemen sekolah. Status Plt yang berkepanjangan dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan program pendidikan, inovasi sekolah, serta pengambilan keputusan penting.
“Sekolah butuh pemimpin yang punya kewenangan penuh. Dengan kepala sekolah definitif, perencanaan jangka panjang bisa berjalan dan tanggung jawab hukum juga jelas,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam aturan administrasi pemerintahan, baik Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt) memiliki keterbatasan kewenangan. Mereka tidak dibenarkan mengambil keputusan strategis, seperti perubahan rencana strategis, kebijakan anggaran besar, maupun keputusan kepegawaian yang berdampak jangka panjang.
Keputusan strategis tersebut hanya dapat dilakukan oleh pejabat definitif, kecuali ada pelimpahan kewenangan yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan komitmen yang disampaikan Kadis Pendidikan, diharapkan dalam waktu dekat sejumlah kepala sekolah Plt di Kabupaten Majene dapat segera memperoleh status definitif. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pendidikan dan meningkatkan mutu layanan pendidikan di daerah.
“Intinya, kami ingin sekolah-sekolah di Majene dipimpin oleh kepala sekolah definitif agar roda pendidikan berjalan lebih optimal,” pungkasnya.













