MAJENE, KARABAO.ID – Kegiatan penanaman bibit pohon yang dilakukan oleh CPNS dan CPPPK di lingkungan STAIN Majene menuai sorotan publik. Program yang diklaim sebagai bentuk penguatan ekoteologi tersebut kini dipertanyakan terkait dugaan pemborosan anggaran dan transparansi penggunaannya.

Kegiatan itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut imbauan resmi Kementerian Agama RI, salah satunya tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal Nomor: P-1111/SJ/B.II/KP.00.1/05/2025.
Penanaman pohon juga disebut menjadi bagian dari aksi wajib bagi calon ASN sebelum pelantikan dan penyerahan SK, dalam rangkaian Pra PBAK atau pengkondisian CPNS.
Ketua STAIN Majene, Prof. Dr. Hj. Wasilah S.T., M.T., sebelumnya mendorong implementasi “Kurikulum Cinta” sebagai bagian dari pembentukan karakter mahasiswa yang berorientasi pada kepedulian sosial dan lingkungan.
Sementara itu, penguatan ekoteologi sendiri merupakan gagasan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang mengintegrasikan nilai keagamaan dengan pelestarian lingkungan hidup.
Secara operasional, kegiatan tersebut disebut dapat didukung melalui Anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja STAIN Majene Tahun 2024/2025 sebagai bagian dari program rutin penguatan ekoteologi.
Namun, dalam sejumlah instruksi internal, peserta CPNS/CPPPK juga diwajibkan menyiapkan bibit pohon secara swadaya untuk ditanam di lingkungan kampus atau rumah ibadah.Meski demikian, sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dugaan muncul bahwa kegiatan penanaman pohon dilakukan secara seremonial dan tidak terkelola dengan baik, bahkan disebut-sebut berpotensi menghabiskan anggaran dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.
“Jika memang menggunakan anggaran negara, maka harus jelas peruntukan dan realisasinya. Jangan sampai program yang baik justru tercoreng oleh dugaan pengelolaan yang tidak transparan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan juga mengarah pada aparat penegak hukum. Publik mendesak Polres Majene untuk meninjau dan menelusuri penggunaan anggaran kegiatan tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kampus terkait rincian penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kegiatan yang sejatinya bertujuan mendukung Program Asta Protas (Asta Program Prioritas) Kemenag Berdampak ini diharapkan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Jika tidak, program penguatan ekoteologi yang digagas pemerintah berisiko dipersepsikan negatif di tengah masyarakat.













