POLMAN — Warga Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), digemparkan dengan penemuan seorang perempuan yang meninggal dunia dengan cara gantung diri, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 10.45 WITA.
Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh adik korban yang datang ke rumahnya namun tidak mendapat jawaban. Saat masuk ke dalam rumah, ia mendapati sang kakak sudah dalam keadaan tergantung di tiang tengah rumah kayu milik korban.
Korban diketahui bernama Hj. Hamsia (40), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua.
Petugas dari Polres Polman bersama anggota Polsek Urban Wonomulyo langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan keterangan saksi Indah, saudara kandung korban, Hj. Hamsia tinggal bersama tiga anaknya dan diketahui telah bercerai dari suaminya sekitar enam tahun lalu. Sehari-hari, korban dikenal berjualan kue untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Peristiwa itu bermula ketika Nuriah, adik korban lainnya, datang ke rumah korban untuk meminjam perabotan rumah tangga. Setelah beberapa kali memanggil dan tidak mendapat respons, ia memutuskan masuk ke dalam rumah dan menemukan kakaknya sudah dalam keadaan tergantung. Ia pun segera memanggil keluarga dan warga sekitar untuk meminta pertolongan.
Saksi lain, Dewi Pratiri Syam (38), kerabat korban, menuturkan bahwa sebelum kejadian, Hj. Hamsia masih beraktivitas seperti biasa. Bahkan pagi hari sebelum ditemukan meninggal, korban sempat menghubunginya untuk mengantarkan pesanan kue yang dibuat bersama.
“Selama ini almarhumah tidak pernah mengeluh atau bercerita punya masalah pribadi. Kami semua tidak menyangka beliau melakukan hal seperti ini,” ujar Dewi.
Dari hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban selain ciri khas kematian akibat gantung diri.
Keluarga korban menolak dilakukan otopsi dan telah menandatangani surat pernyataan resmi. Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimandikan dan dimakamkan sesuai syariat Islam.
Diketahui, Hj. Hamsia sempat bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi selama sekitar dua tahun. Setelah kembali ke Indonesia, ia menetap bersama anak-anaknya dan menjalani kehidupan sederhana dengan berjualan kue.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan penyebab korban nekat mengakhiri hidupnya. Keluarga menyebut, selama ini korban tidak pernah menunjukkan tanda-tanda depresi maupun tekanan hidup yang berat.












