Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Majene, Siapa Tersangkanya?

dugaan korupsi dana hibah kpu majene
Kantor KPU Majene. (foto: ist)

MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majene kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kasi Intel Kejari Majene M. Zaki Mubarak menyebut, tim penyidik Kejaksaan telah menemukan adanya peristiwa pidana dan kerugian negara dalam kasus ini, sehingga status penanganan dugaan korupsi dana hibah di KPU Majene ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Lombang Malunda Terancam Pidana Seumur Hidup

“Sebenarnya sudah ada penetapan tersangka, cuman kami belum bisa ekspose keluar terkait siapa orangnya dan apa peranya?. Belum bisa kami jelaskan lebih lanjut karena ini berkaitan dengan teknis pemeriksaan penyidikan,” ujar Zaki Mubarak kepada awak media, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Majene Rp 22,5 M, Mahasiswa Desak Kajari Tuntaskan Kasus

Dia menyebut, pekan lalu dirinya sudah mengambil keterangan dari sejumlah ahli, termasuk dari Kementerian dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, sehingga penyidik kembali melakukan koordinasi dengan tim auditor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *