Ditetapkan Tersangka Penyerobotan Tanah di Passarang, Mantan Kanit Propam Polres Majene, Rafiuddin Heran

MAJENE, Mantan Kanit Propam Polres Majene, Rafiuddin yang kini telah pensiun, ditetapkan tersangka oleh Polres Majene bersama anak dan menantunya, NK dan AA terkait dugaan penyerobotan tanah di lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli Kabupaten Majene pada 26 Agustus 2022 lalu. Sementara dua lainnya, DW dan SW disangkakan atas dugaan penggelapan barang tidak bergerak.

Baca Juga  Berburu Minyak Goreng Murah, Ibu-ibu di Polman Padati Alfamidi

Sekadar diketahui, Rafiuddin bersama empat orang lainnya, telah bersurat ke Komnas HAM untuk menyikapi persoalan dugaan penyerobotan tanah dan penggelapan barang tidak bergerak ini pada 31 Agustus 2022.

Baca Juga  Persoalan Tanah, Lokasi Penjualan Cakar di Passarang Dirusak Sekelompok Orang

Ditemui, Rabu (31/8/2022), Rafiuddin menjelaskan, awalnya persoalan tanah yang terletak di Cafe Tebing Lingkungan Passarang kelurahan Totoli kecamatan Banggae itu dikuasai oleh Andi Darmawati sebagai penguasa objek tahun 1985 dilindungi UU nomor 7 tahun 2012 dalam penguasaan objek sebagai bisitter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *