MAJENE, Mantan Kanit Propam Polres Majene, Rafiuddin yang kini telah pensiun, ditetapkan tersangka oleh Polres Majene bersama anak dan menantunya, NK dan AA terkait dugaan penyerobotan tanah di lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli Kabupaten Majene pada 26 Agustus 2022 lalu. Sementara dua lainnya, DW dan SW disangkakan atas dugaan penggelapan barang tidak bergerak.
Sekadar diketahui, Rafiuddin bersama empat orang lainnya, telah bersurat ke Komnas HAM untuk menyikapi persoalan dugaan penyerobotan tanah dan penggelapan barang tidak bergerak ini pada 31 Agustus 2022.
Ditemui, Rabu (31/8/2022), Rafiuddin menjelaskan, awalnya persoalan tanah yang terletak di Cafe Tebing Lingkungan Passarang kelurahan Totoli kecamatan Banggae itu dikuasai oleh Andi Darmawati sebagai penguasa objek tahun 1985 dilindungi UU nomor 7 tahun 2012 dalam penguasaan objek sebagai bisitter.