MAJENE, KARABAO.ID — Insiden kebakaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi saat proses pembongkaran bahan bakar minyak (BBM) dari mobil tangki dan diduga berkaitan dengan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan operasional.

Kebakaran dilaporkan terjadi pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan publik, mengingat lokasi SPBU berada di kawasan padat permukiman warga.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, SPBU yang terbukti melanggar standar keselamatan dapat dikenai sanksi administratif oleh Pertamina sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian operasional sementara, pembatasan hingga penghentian suplai BBM, bahkan pencabutan izin operasional apabila pelanggaran dinilai serius.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan SPBU Malunda tidak beroperasi pascakejadian. Namun demikian, tidak terlihat pemasangan garis polisi (police line) di area kejadian. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga, mengingat peristiwa kebakaran disebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Selain sanksi administratif, pengelola SPBU juga berpotensi menghadapi proses hukum apabila ditemukan unsur kelalaian. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat sejumlah pasal yang dapat diterapkan, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang kebakaran yang membahayakan umum, serta Pasal 359 dan 360 KUHP jika kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Sejumlah aspek yang umumnya menjadi fokus penyelidikan dalam insiden SPBU meliputi kepatuhan petugas terhadap prosedur keselamatan, pengawasan saat pembongkaran BBM, kesiapan alat pemadam kebakaran, serta adanya aktivitas berisiko di area pengisian.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menilai insiden tersebut tidak boleh dianggap sepele.
“Ini bukan sekadar api yang padam, tapi ancaman serius bagi keselamatan warga yang tinggal di sekitar SPBU,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Ia mendesak Polres Majene, khususnya Satuan Reserse Kriminal, untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Warga juga meminta aparat kepolisian menelusuri dugaan praktik pengisian BBM menggunakan jeriken dan tangki rakitan yang disebut kerap terjadi di SPBU tersebut. Praktik tersebut dinilai berisiko dan berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM.
“Bukan hanya soal kebakaran, tapi juga praktik pengisian BBM yang selama ini dikeluhkan warga. Ini perlu ditindak agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Selain insiden kebakaran, warga turut mengingatkan adanya peristiwa sebelumnya yang sempat menjadi sorotan, yakni dugaan BBM tercampur air di SPBU Malunda. Saat itu, sejumlah kendaraan dilaporkan mogok setelah mengisi BBM. Meski tidak berujung konflik, pihak SPBU disebut telah memberikan pertanggungjawaban kepada konsumen terdampak.
Namun demikian, peristiwa tersebut masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait penyebab BBM tercampur air dan sejauh mana pengawasan kualitas dilakukan.
Warga juga menyebut adanya informasi bahwa SPBU tersebut sempat diblokir sementara, meski belum ada penjelasan resmi mengenai status maupun dasar kebijakan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU belum dapat dikonfirmasi. Saat awak media mendatangi lokasi, pengelola tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan aplikasi WhatsApp juga belum mendapat respons.
Redaksi menegaskan akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pengelola SPBU, Pertamina, dan aparat kepolisian, demi keberimbangan informasi dan kepentingan publik.













