MAJENE, KARABAO.ID – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Malunda resmi menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial L.E. kepada pihak Imigrasi, Jumat (13/2/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolsek Malunda, IPTU Antonius, kepada Muhammad Ayman Fikri selaku Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Proses serah terima berlangsung di Mapolsek Malunda dan dituangkan dalam berita acara resmi. WNA tersebut sebelumnya diamankan aparat kepolisian setelah insiden berendam di laut Desa Lombong, Kecamatan Malunda, pada Kamis malam (12/2/2026).
Ia diketahui berada di dalam air selama kurang lebih empat jam, sehingga mengundang perhatian dan keresahan warga sekitar.Kapolsek Malunda IPTU Antonius menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dugaan sementara, insiden tersebut dipicu oleh miskomunikasi atau kesalahpahaman bahasa antara warga dan yang bersangkutan.
“Setelah kami amankan, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan,” ujar IPTU Antonius.
Sementara itu, pihak Imigrasi membenarkan bahwa WNA tersebut berstatus overstay karena masa berlaku visanya telah habis. Namun, mereka meluruskan informasi yang sempat beredar terkait dugaan kabur dari hotel di Makassar.
Muhammad Ayman Fikri menegaskan bahwa berdasarkan keterangan yang bersangkutan, tidak ada unsur melarikan diri dari penginapan.
“Yang bersangkutan memang meninggalkan barang-barangnya di hotel dan belum diambil, namun tidak kabur sebagaimana isu yang beredar,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum berada di Malunda, WNA tersebut sempat tinggal di Makassar. Status izin tinggalnya yang telah habis kini menjadi fokus pemeriksaan oleh pihak Imigrasi.Saat ini, L.E. berada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Imigrasi menyatakan masih mendalami kemungkinan sanksi administratif maupun tindakan keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imigrasi juga berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada publik guna memastikan transparansi penanganan kasus tersebut.














