MAJENE  

Dinilai Tidak Transparan, Pejabat RSUD Majene Tolak Temui Awak Media

MAJENE, KARABAO.ID – Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Kabupaten Majene mengecam sikap sejumlah oknum pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Majene yang dinilai tidak kooperatif terhadap wartawan. Hal ini terjadi saat awak media melakukan kunjungan konfirmasi ke RSUD Majene pada Rabu, 31 Desember 2025.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait ketersediaan obat-obatan serta progres pembangunan RSUD yang hingga kini masih berlangsung meski telah melewati masa kontrak.

Baca Juga  BAZNAS Majene Siapkan Program Ramadhan, Dorong Kepatuhan Zakat ASN dan Pengusaha

Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Para wartawan justru saling diarahkan dari satu pejabat ke pejabat lain tanpa kejelasan, bahkan tidak ada pimpinan yang bersedia menemui mereka secara langsung.

Ketua IJS Kabupaten Majene, Syamsudin, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan semangat pelayanan publik serta merusak sinergi antara institusi pemerintah dan insan pers.

“Seharusnya pihak RSUD menemui dan memberikan penjelasan kepada awak media terkait kondisi yang sebenarnya, bukan justru saling tunjuk-menunjuk. Sikap ini terkesan tidak menghargai kerja jurnalistik,” ujar Syamsudin.

Baca Juga  Petani Malunda Keluhkan Mekanisme Tebus Pupuk Bersubsidi, Penyuluh: Sudah Sesuai Aturan dan Juknis

Ia juga menambahkan bahwa saat kunjungan berlangsung, perwakilan intelijen Kejaksaan Negeri Majene turut berada di lokasi RSUD bersama para wartawan.

Menurut Syamsudin, sikap “alergi” terhadap wartawan yang ditunjukkan oleh salah satu pimpinan RSUD merupakan persoalan serius dalam aspek hubungan masyarakat dan etika profesi, serta berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca Juga  Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene turut hadir dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi SPM Kesehatan Lintas Sektor

“Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

IJS menilai bahwa ketidaksediaan pimpinan RSUD untuk ditemui dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi menghambat fungsi pers sebagai pengawas publik serta penyampai informasi yang objektif dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *