MAJENE, KARABAO.ID — Tata kelola keuangan desa di Kabupaten Majene kembali menjadi sorotan publik. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 Desa Pundau, Kecamatan Sendana, diduga bermasalah setelah dana sebesar Rp309.051.200 diketahui telah dicairkan dari bank, namun tidak satu pun dari 22 program yang direncanakan terealisasi di lapangan.
Krisis kepercayaan warga memuncak saat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pundau menggelar rapat klarifikasi pada Rabu (14/1/2026). Rapat yang dihadiri tokoh masyarakat dan pendamping desa tersebut justru berakhir tanpa kejelasan, menyusul ketidakhadiran dua pihak kunci, yakni mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pundau berinisial R dan Bendahara Desa H.
Ketidakhadiran keduanya dinilai memperkuat kecurigaan warga terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Sejumlah warga mengungkapkan adanya pola penguasaan dana secara sepihak sejak anggaran dicairkan.
Mantan Pj Kepala Desa R diduga mengambil alih seluruh dana desa yang telah cair di bank dan menyimpannya secara pribadi, sehingga fungsi Bendahara Desa dan mekanisme kontrol internal pemerintahan desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dana sudah cair, tapi langsung dikuasai sepihak. Akibatnya, perangkat desa tidak bisa berbuat apa-apa. Pembangunan lumpuh, sementara masyarakat hanya melihat anggaran itu hilang tanpa wujud,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Akibat dugaan penahanan atau penguasaan dana tersebut, 22 kegiatan strategis desa kini tidak berjalan sama sekali.
Program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat terhenti, di antaranya:
-Hak tenaga pengajar dan kesehatan, seperti honor guru TK/PAUD, petugas perpustakaan, kader posyandu, serta honor pembantu bidan yang belum dibayarkan.
-Program kesehatan kelompok rentan, termasuk pencegahan stunting senilai Rp18 juta dan pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil sebesar Rp4 juta.
-Pembangunan infrastruktur dasar, seperti pembangunan WC (Rp34,8 juta), rabat kantor desa (Rp35 juta), jaringan listrik (Rp30,1 juta), serta pengadaan tower air minum (Rp15 juta).
-Penguatan ekonomi desa, berupa pengadaan alat pertukangan, sprayer, dan mesin kultivator untuk petani yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
Menanggapi kondisi tersebut, BPD Desa Pundau menyatakan sikap tegas. Mereka merekomendasikan pemanggilan ulang terhadap pihak terkait dan mendesak agar mantan Pj Kepala Desa serta Bendahara Desa segera mengembalikan dana ke Kas Desa melalui surat pernyataan resmi.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak dasar masyarakat Desa Pundau. Jika tidak ada itikad baik, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat kecamatan hingga aparat penegak hukum,” tegas BPD Pundau, dalam forum rapat.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Majene dan aparat pengawas internal maupun penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran aliran dana desa.
Di tengah gencarnya kampanye transparansi dan akuntabilitas dana desa secara nasional, peristiwa di Desa Pundau menjadi pengingat bahwa tanpa pengawasan ketat, dana publik berpotensi disalahgunakan, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya.
Kini, warga Desa Pundau hanya menunggu satu kepastian: apakah dana desa akan kembali untuk kepentingan rakyat, atau justru hilang tanpa pertanggungjawaban.













