POLMAN, KARABAO.ID – Organisasi masyarakat sipil Titik Merah melayangkan kecaman keras terhadap sejumlah pengelola ritel modern di Kabupaten Polewali Mandar yang dinilai mengabaikan instruksi resmi pemerintah daerah terkait penataan dan pengawasan toko swalayan.
Kecaman tersebut mencuat setelah Titik Merah melakukan investigasi lapangan terhadap sejumlah gerai ritel modern seperti Alfamidi, Indomaret, dan Alfamart yang beroperasi di wilayah Polewali Mandar.
Hasil pantauan menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap poin-poin kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya difasilitasi Pemerintah Kabupaten Polman.
Merujuk pada Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor B-174/500.3.2.12/Setda/Ekon & SDA/XI/2025 tertanggal 26 November 2025, pemerintah telah mengatur secara tegas teknis pengembangan dan penataan toko swalayan. Surat tersebut diterbitkan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap pesatnya pertumbuhan ritel modern dan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.
Namun, di lapangan masih ditemukan praktik yang dinilai bertentangan dengan ketentuan tersebut. Salah satu pelanggaran yang disorot adalah penyimpanan produk air mineral dalam botol dan galon di area luar toko yang terpapar langsung sinar matahari.
Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas produk dan membahayakan konsumen.Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu dan keamanan barang yang diperdagangkan.
Selain itu, praktik penyimpanan yang tidak sesuai standar juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait aspek keamanan pangan.Tak hanya itu, Titik Merah juga menyoroti penumpukan keranjang logistik berwarna biru dan kardus dalam jumlah besar di depan pintu masuk serta area parkir toko.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan kesan kumuh dan tidak tertata, serta bertolak belakang dengan semangat penataan ruang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2024.
Dalam perspektif tata ruang, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan pemanfaatan ruang secara tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Selain persoalan estetika, penumpukan barang di area publik juga dinilai mengganggu aksesibilitas konsumen dan pejalan kaki, sekaligus menunjukkan lemahnya manajemen logistik internal ritel.
Perwakilan Titik Merah menilai situasi tersebut sebagai bentuk pengabaian serius terhadap kewibawaan pemerintah daerah.
“Sangat ironis melihat instruksi yang ditandatangani Sekretaris Daerah hanya dianggap sebagai angin lalu oleh pihak ritel modern,” tegasnya.
Organisasi tersebut mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM untuk segera melakukan penertiban. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan sektor perdagangan di wilayahnya.
Lebih lanjut, pengaturan toko swalayan juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang menekankan kemitraan dengan UMKM serta pengaturan zonasi dan jam operasional.
Dalam surat Sekretariat Daerah itu juga ditegaskan kewajiban ritel menyediakan ruang pemberdayaan bagi produk UMKM tanpa membebankan biaya sewa yang memberatkan.
Namun, menurut Titik Merah, implementasi di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan komitmen tersebut. Persoalan jam operasional hingga ketersediaan uang kembalian bagi konsumen juga menjadi sorotan, karena dinilai sebagai indikator kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang berkeadilan.
Titik Merah menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh poin dalam imbauan pemerintah dijalankan secara konsisten oleh seluruh jaringan ritel modern di Polewali Mandar.
Di tengah pesatnya ekspansi ritel modern, publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten untuk memastikan regulasi tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan benar-benar ditegakkan demi perlindungan konsumen dan keberlangsungan ekonomi lokal.













