MAJENE, KARABAO.ID – Pemerintah Kabupaten Majene melalui Dinas Sosial didorong untuk segera melakukan sosialisasi terkait data desil kemiskinan kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (Bansos) serta meningkatkan pemahaman publik mengenai klasifikasi kesejahteraan yang digunakan pemerintah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Dinas Sosial disebut perlu memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa dan kelurahan. Lurah dan kepala desa, sebagai pihak yang paling dekat dengan warga, diharapkan menjadi ujung tombak penyampaian informasi melalui pertemuan warga, RT/RW, maupun perangkat desa lainnya.
Salah satu warga, Kecamatan Pamboang, Darman, menilai sosialisasi tentang desil sangat mendesak dilakukan agar masyarakat mengetahui tingkat kesejahteraannya masing-masing.
“Dinsos harus secepatnya mensosialisasikan apa arti desil tersebut sehingga warga mengetahui tingkat kemiskinannya. Dengan begitu, kami bisa memahami bagaimana posisi desil kami,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam memastikan informasi sampai kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat memahami posisi mereka dalam data desil dan memastikan tidak ada kekeliruan. Karena itu, keterlibatan lurah dan kepala desa sangat penting,” tambahnya.
Dinas Sosial Majene memiliki tugas untuk menyediakan data desil kemiskinan yang akurat serta mudah dipahami, termasuk penjelasan mengenai kriteria dan indikator penentuan desil. Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada desa dan kelurahan untuk disampaikan kembali kepada masyarakat.
Sosialisasi disebut dapat memanfaatkan forum resmi seperti Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbang sebagai wadah validasi data serta penyampaian kebijakan. Selain pertemuan tatap muka, pemerintah desa juga diharapkan menggunakan berbagai media informasi seperti spanduk, papan pengumuman, dan grup WhatsApp resmi untuk memperluas jangkauan sosialisasi.
“Untuk menjaga transparansi, pemerintah menyiapkan mekanisme umpan balik melalui Dinas Sosial. Warga dapat mengajukan sanggahan apabila merasa status desil yang tercantum tidak sesuai, dengan pendampingan dari perangkat desa maupun kelurahan,” tegas Darman.













