Pangkalpinang — Seorang dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung — dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes. — resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan malpraktik medis yang menyebabkan kematian seorang pasien anak.
Kronologi Kejadian
Korban, seorang anak laki-laki berusia 10 tahun bernama AR, dibawa ke RSUD Depati Hamzah pada 30 November 2024. Orang tua korban mengaku bahwa AR sebelumnya hanya menunjukkan gejala demam biasa.
Sesampainya di rumah sakit, AR ditangani oleh dr. Ratna dan dokter lain. Dalam proses perawatan, dokter mendiagnosis AR menderita kelainan jantung, lalu diberikan obat jantung.
Namun, bukannya membaik, kondisi AR justru memburuk dan meninggal dunia kurang dari 24 jam setelah dirawat di rumah sakit.
Karena orang tua korban merasa diagnosis dan penanganan tersebut tidak sesuai — mereka menyatakan bahwa AR tidak pernah memiliki riwayat penyakit jantung — keluarga melaporkan dugaan malpraktik ke polisi.
Penetapan Tersangka & Proses Hukum
Berdasarkan laporan polisi, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel menerbitkan surat penetapan tersangka dengan nomor S.Tap/35/VI/RES.5/2025 pada 18 Juni 2025, resmi menjadikan dr. Ratna sebagai tersangka.
Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2025. Namun Jaksa mengembalikan berkas dengan kode P-19 — artinya ada permintaan pelengkapan berkas dari penyidik.
Hingga November 2025, penyidikan terus berlanjut dan berkas perkara telah dinyatakan “lengkap,” menandai babak baru proses hukum.
Reaksi dari Dokter dan Organisasi Profesi
dr. Ratna membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim bahwa semua tindakan medis telah dilakukan sesuai prosedur dan dalam koordinasi dengan tim dokter lain termasuk dokter spesialis jantung.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Bangka Belitung juga menyatakan keheranan atas penetapan tersangka tersebut. Menurut IDAI, dari investigasi awal mereka tidak menemukan indikasi pelanggaran standar pelayanan medis oleh dr. Ratna.
Kuasa hukum dr. Ratna menuding ada kriminalisasi terhadap profesi medis serta cacat prosedural dalam penerapan hukum — terutama terkait mekanisme profesional dan rekomendasi dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang menurut mereka harusnya diproses melalui jalur disiplin profesi terlebih dahulu.
Tuntutan Keluarga dan Tekanan Publik
Orang tua Aldo, yang merasa ada kejanggalan sejak awal perawatan, mendesak agar kasus ini diusut hingga tuntas dan keadilan ditegakkan. Mereka bahkan sempat melayangkan somasi melalui firma hukum untuk menuntut pertanggungjawaban medis.
- Karena kasus ini menyangkut kematian seorang anak dan melibatkan dugaan malpraktik di rumah sakit publik, publik dan beberapa pihak di Bangka Belitung kini ikut mengawal perkembangan kasus ini — termasuk permintaan transparansi dari manajemen RSUD Depati Hamzah dan aparat hukum.
Kenapa Kasus Ini Penting
Karena melibatkan kematian anak setelah perawatan medis, kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pelayanan di rumah sakit, penerapan standar medis, serta tanggung jawab profesi.
Penetapan tersangka terhadap dokter spesialis — meskipun masih dalam tahap penyidikan — memberi sinyal bahwa kelalaian medis dapat diproses secara pidana, sesuai ketentuan dalam undang-undang kesehatan.
Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kasus ini bisa berdampak pada tindakan defensif di kalangan dokter — yakni rasa takut mengambil keputusan dalam kondisi kritis, yang bisa justru membahayakan pasien lain.
Status Terbaru
Per November 2025, penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menyatakan berkas perkara lengkap dan kasus ini memasuki tahap lanjutan. Sampai saat ini, proses hukum masih berlangsung, dan belum ada vonis atau penjatuhan hukuman.













