MAJENE, KARABAO.ID — Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) menggelar kegiatan kuliah praktisi dalam mata kuliah Hukum Tindak Pidana Pemilu pada Senin, 6 dan 13 April 2026.

Kegiatan ini berlangsung di FISIPKUM Lama mulai pukul 15.00 hingga 17.00 WITA, sebagai bagian dari pelaksanaan perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2025–2026.
Kuliah praktisi ini diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, dan Hukum (FISIPKUM) Unsulbar dengan melibatkan pemateri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat. Pihak kampus secara resmi mengajukan permohonan kepada Ketua Bawaslu Sulbar untuk menugaskan jajaran stafnya sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Adapun pemateri yang diharapkan hadir merupakan pejabat yang memiliki kompetensi langsung di bidang kepemiluan, yakni Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Subhan, S.H., M.H. dan Arhamsyah, S.H., M.H.
Kehadiran para praktisi ini diharapkan mampu memberikan perspektif empiris dan memperkaya pemahaman mahasiswa terhadap dinamika penegakan hukum dalam tindak pidana pemilu.Kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis dalam mengintegrasikan teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik nyata di lapangan.
Selain itu, mahasiswa juga berkesempatan untuk berdialog langsung dengan para praktisi mengenai berbagai kasus, mekanisme penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa pemilu.
Pihak penyelenggara menyampaikan bahwa kuliah praktisi ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang kontekstual dan aplikatif, khususnya dalam bidang hukum kepemiluan yang memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Ilmu Hukum Unsulbar dapat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif serta kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi tantangan di dunia profesional, khususnya dalam bidang hukum dan kepemiluan













