MAJENE, KARABAO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ini sekaligus menegaskan komitmen kedua institusi dalam membangun koordinasi yang lebih erat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene menegaskan, perjanjian kerja sama tersebut bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Majene melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan koordinasi antarinstansi, sekaligus menjadi solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang mungkin dihadapi KPU dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Majene dan KPU Kabupaten Majene untuk terus menjaga komunikasi yang baik serta membangun kolaborasi secara berkelanjutan demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Majene.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Majene menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, tantangan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks menuntut adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemilu.
“Dukungan Kejaksaan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, maupun tindakan hukum lainnya akan semakin memperkuat akuntabilitas kelembagaan serta memberikan rasa aman dalam pelaksanaan tugas-tugas KPU,” katanya.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan melalui berbagai program konkret yang mampu memperkuat kapasitas kelembagaan kedua institusi.
Dengan terjalinnya sinergi yang semakin solid, pelaksanaan tugas KPU diharapkan dapat berjalan lebih profesional, transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kejaksaan Negeri Majene dan KPU Kabupaten Majene menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung penegakan hukum, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara













