Perdebatan Hukum Warnai Kasus Dugaan Pembunuhan di Majene, Jaksa Resmi Banding

MAJENE, KARABAO.ID  – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Kabupaten Majene memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Majene resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Majene yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum meski perbuatannya dinyatakan terbukti dalam persidangan.

Langkah banding tersebut diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai majelis hakim telah keliru dalam menerapkan hukum, khususnya terkait penilaian unsur melawan hukum terhadap tindakan terdakwa.

Perkara itu tercatat dalam Putusan Nomor 7/Pid.B/2026/PN Majene tertanggal 11 Mei 2026 atas nama terdakwa Amrullah bin Muh. Kasim Abdullah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana ketentuan Pasal 468 ayat (2) KUHP. Namun demikian, hakim berpendapat perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslaag van alle rechtsvervolging.

Baca Juga  Ketua AWASS Sulbar Sebut Seleksi Sandeq Silumba Bisa Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Keputusan itu langsung mendapat respons dari pihak kejaksaan. JPU menilai seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan justru telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan yang disusun secara bertingkat, mulai dari Pasal 458 KUHP sebagai dakwaan primair, Pasal 468 ayat (2) KUHP subsidair, hingga Pasal 466 ayat (3) KUHP lebih subsidair.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Majene, Muh Aslam Fardhyllah, menegaskan bahwa pihaknya keberatan terhadap pertimbangan hukum majelis hakim dan memilih menempuh jalur banding demi mendapatkan penilaian hukum yang dianggap lebih tepat.

Baca Juga  DWP Kabupaten Majene Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Lomba Mini Tiri'

“Penuntut Umum menyatakan keberatan dan mengajukan upaya hukum banding karena pertimbangan hukum Majelis Hakim dinilai keliru dalam menerapkan hukum, khususnya terkait penilaian sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Menurut kejaksaan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Karena itu, putusan yang menyatakan perbuatan terbukti namun tidak termasuk tindak pidana dianggap berpotensi menimbulkan polemik hukum sekaligus memengaruhi rasa keadilan masyarakat.

Dalam praktik hukum pidana, putusan lepas (onslaag van alle rechtsvervolging) berbeda dengan putusan bebas (vrijspraak). Putusan lepas dijatuhkan apabila terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun perbuatan itu dinilai bukan tindak pidana. Sementara putusan bebas diberikan ketika terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan

Baca Juga  Aksi Heroik Sopir dan Kernet Mobil Tangki Pertamina Padamkan Api di SPBU Malunda


Dengan diajukannya memori banding oleh Kejaksaan Negeri Majene, perkara tersebut kini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Publik pun menanti bagaimana pengadilan banding akan menilai kembali pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat Majene itu.

Kejaksaan berharap putusan pada tingkat banding nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta mencerminkan penerapan hukum yang objektif demi tegaknya keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *