SULBAR, KARABAO.ID — Seorang pria berinisial IR warga lingkungan leppe kabupaten Majene, yang diduga diamankan dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, menyampaikan keterangan kepada aparat kepolisian terkait asal-usul barang yang ditemukan saat penangkapan.
IR disebut ditangkap pada malam 20 Agustus 2026 di wilayah Pambusuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Setelah diamankan, IR kemudian memberikan keterangan kepada pihak kepolisian mengenai dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam perolehan barang tersebut.
Berdasarkan pengakuan IR, barang yang diduga sabu tersebut diperoleh melalui patungan uang yang dilakukan oleh tiga orang. Dalam keterangannya, IR menyebut dua orang lainnya dari kabupaten Majene masing-masing berinisial AL, warga Lembang, dan AC, warga Tulu,
IR mengaku bahwa AC memiliki peran mencari barang, sementara dirinya diminta untuk mengambil barang tersebut di wilayah Campalagian, Kabupaten Polman.
Keterangan tersebut, menurut pihak keluarga, telah disampaikan IR kepada aparat saat proses pengembangan perkara. Namun, keluarga mempertanyakan tindak lanjut terhadap nama-nama yang disebut dalam pemeriksaan tersebut.
Pihak keluarga menyayangkan apabila proses hukum hanya berhenti pada IR sementara dugaan keterlibatan pihak lain yang telah disebutkan belum mendapatkan tindakan yang sama.
Keluarga IR berharap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat dapat melakukan proses penyelidikan dan pengembangan perkara secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan.
Salah seorang anggota keluarga IR mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum. Namun, keluarga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta perkara ini dihentikan. Kami hanya berharap kalau memang ada nama-nama lain yang disebutkan, semuanya juga ditelusuri dan diperiksa sesuai prosedur. Jangan sampai hanya satu orang yang diproses sementara yang lain tidak,” ujar salah satu anggota keluarga IR.
Keluarga juga meminta agar aparat tidak hanya mengandalkan pengakuan seseorang, tetapi melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi, bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, media Karabao.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat terkait penangkapan IR, keterangan mengenai dua nama yang disebutkan, serta perkembangan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak lainnya.
Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait apakah AL dan AC telah diperiksa atau apakah terdapat langkah hukum lanjutan terhadap keduanya.











