Hampir Dua Tahun Dijabat Plt, Kursi Kepala UPTD Malunda Dipertanyakan Publik

MAJENE, KARABAO.IDRotasi dan mutasi terhadap 71 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Majene yang sebelumnya disebut sebagai langkah penyegaran birokrasi, kini justru memunculkan sorotan publik.

Perhatian masyarakat mengarah pada keberadaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD di Kecamatan Malunda yang hingga kini belum juga definitif, meski disebut telah menjabat sejak tahun 2024.

Pemerintah Kabupaten Majene diketahui kembali melakukan rotasi dan mutasi pejabat pada 13 April 2026 lalu. Dalam pelantikan tersebut, sebanyak 71 pejabat resmi dikukuhkan, terdiri dari 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), 26 Pejabat Administrator (Eselon III), dan 44 Pejabat Pengawas (Eselon IV).

Kebijakan itu awalnya dipandang sebagai bagian dari upaya pembenahan birokrasi demi meningkatkan efektivitas pemerintahan serta pelayanan publik. Namun di balik proses mutasi tersebut, sejumlah jabatan strategis di lingkup Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), khususnya sektor pendidikan, justru menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga  Bayi Baru Lahir Dipulangkan Naik Angkot di Tengah Terik Matahari, Di Mana Nurani Pelayanan RSUD Majene?

Salah satu yang paling disorot ialah jabatan Plt Kepala UPTD di wilayah Kecamatan Malunda yang hingga kini belum diisi pejabat definitif. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, posisi tersebut disebut telah dijabat dalam status Plt selama kurang lebih hampir dua tahun.

Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan publik. Pasalnya, secara normatif jabatan Pelaksana Tugas bersifat sementara dan tidak diperuntukkan untuk diisi dalam jangka panjang. Dalam praktik administrasi pemerintahan, pejabat Plt umumnya hanya menjalankan tugas rutin dan memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis.

Baca Juga  DPRD Majene Gelar Sosialisasi Arah Pembangunan 2027 dan Kamus Usulan Pokok Pikiran

Sejumlah regulasi kepegawaian juga mengatur mekanisme pengisian jabatan sementara, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, hingga Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, lamanya masa jabatan Plt pada posisi strategis dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan. Selain menyangkut kepastian hukum jabatan, kondisi itu juga dikhawatirkan berdampak pada efektivitas pelayanan publik serta stabilitas birokrasi di tingkat teknis.

Sebelumnya, persoalan tersebut sempat dikonfirmasi kepada pihak DPRD Kabupaten Majene. Namun saat itu, pihak terkait belum memberikan tanggapan lantaran tengah menjalankan agenda perjalanan dinas.

Baca Juga  Kadis Perikanan Majene Tegaskan Pembangunan Kampung Nelayan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Tunggu Izin Kesesuaian Ruang Laut

Pada Minggu, 17 Mei 2026, media ini kembali menerima keluhan dan pertanyaan dari masyarakat terkait alasan belum definitifnya jabatan tersebut, padahal rotasi dan mutasi pejabat telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala UPTD Malunda belum berhasil dikonfirmasi. Begitu pula pihak terkait lainnya masih belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum dilakukannya penetapan pejabat definitif pada posisi tersebut.

Media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan akan terus mengembangkan pemberitaan ini secara berimbang sesuai fakta serta data yang diperoleh di lapangan.(EPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *