MAJENE, KARABAO.ID — Kepala UPTD Puskesmas Malunda, Irwan, memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pelayanan serta penjaminan biaya perawatan bagi pasien kecelakaan lalu lintas.
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah pertanyaan dan sorotan masyarakat mengenai penggunaan BPJS Kesehatan dalam penanganan korban kecelakaan.Keterangan tersebut disampaikan Irwan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan bahwa Puskesmas Malunda tetap berkomitmen memberikan pelayanan medis terbaik kepada seluruh pasien, khususnya korban kecelakaan, dengan tetap mengacu pada aturan dan regulasi yang berlaku.
Menurut Irwan, hal mendasar yang perlu dipahami masyarakat adalah penentuan pihak penjamin biaya perawatan pasien kecelakaan, yang bergantung pada jenis kejadian kecelakaan itu sendiri.
“Pertanyaan utama yang sering muncul adalah siapa penjamin pasien kecelakaan. Ini penting kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas terbagi ke dalam dua kategori, yakni kecelakaan ganda dan kecelakaan tunggal. Pada kecelakaan ganda, seperti tabrakan antar kendaraan atau kejadian yang melibatkan lebih dari satu pihak, biaya perawatan pasien dijamin oleh Jasa Raharja.
Sementara itu, untuk kecelakaan tunggal—misalnya jatuh sendiri tanpa melibatkan pihak lain—biaya perawatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, sepanjang kepesertaan pasien masih aktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Irwan juga menegaskan bahwa pasien kecelakaan ganda tidak dapat langsung menggunakan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan yang menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.
Terkait alur pelayanan, Irwan memastikan bahwa penanganan medis darurat tetap menjadi prioritas utama. Setiap pasien kecelakaan yang datang ke Puskesmas Malunda akan langsung mendapatkan penanganan sesuai standar prosedur, tanpa menunggu kelengkapan administrasi.
“Keselamatan pasien adalah prioritas kami. Dalam kondisi darurat, tindakan medis tetap dilakukan secepat mungkin,” tegasnya.
Namun demikian, Irwan mengakui bahwa Puskesmas Malunda saat ini belum memiliki perjanjian kerja sama atau mekanisme klaim langsung dengan Jasa Raharja.
Oleh karena itu, dalam kasus kecelakaan ganda, pasien atau keluarga pasien diminta melakukan pembayaran mandiri sementara untuk biaya administrasi dan tindakan medis.
“Pembayaran tersebut bersifat sementara dan tidak merugikan pasien, karena dapat diklaim kembali ke Jasa Raharja,” jelasnya.
Ia mengimbau agar pasien atau keluarga menyimpan seluruh bukti pembayaran, termasuk kuitansi asli dan dokumen medis, sebagai syarat pengajuan klaim.
Selain itu, keluarga korban juga diminta segera mengurus Laporan Polisi (LP), karena dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam proses klaim ke Jasa Raharja, bersama KTP korban dan Kartu Keluarga.
“Tanpa laporan polisi yang sah, proses klaim tentu akan terhambat. Karena itu kami selalu mengarahkan keluarga korban untuk segera mengurusnya,” tambah Irwan.
Ia berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman yang berujung pada persepsi negatif terhadap pelayanan Puskesmas.
“Kami tegaskan kembali, keselamatan pasien adalah prioritas utama. Puskesmas Malunda akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi setiap korban kecelakaan sesuai aturan dan kewenangan yang ada,” pungkas Irwan.














