Majene, KARABAO.ID — Proses perekrutan karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Majene kini ditegaskan berlangsung secara terpusat di bawah kendali Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini diambil untuk memastikan transparansi, menjaga standar kualitas layanan, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Dalam skema yang telah ditetapkan, masyarakat lokal menjadi prioritas utama dalam pengisian tenaga kerja. SPPG didorong merekrut sumber daya manusia dari desa setempat, dengan komposisi minimal 30 hingga 50 persen berasal dari warga lokal. Bahkan, sebagian kuota secara khusus dialokasikan bagi masyarakat dari kelompok ekonomi paling rentan.
Proses rekrutmen mencakup berbagai posisi operasional, mulai dari tim persiapan bahan baku, pemorsian makanan, pengemasan, distribusi, kebersihan, hingga keamanan. Sementara itu, untuk posisi strategis seperti Kepala SPPG, diprioritaskan bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
Calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia 20 hingga 45 tahun serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, pelamar harus melengkapi dokumen administrasi seperti KTP dan surat lamaran. Kemampuan tambahan, terutama di bidang administrasi dan digital, menjadi nilai lebih khususnya untuk posisi tertentu.
Di sisi lain, peran Kepala Desa (Kades) ditegaskan hanya sebagai fasilitator, bukan penentu dalam proses rekrutmen. Kades bertanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat serta memastikan keterlibatan warga desa, namun tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk atau merekomendasikan kandidat secara langsung di luar mekanisme resmi BGN.
“Kepala desa harus memahami bahwa seluruh proses harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku. Tidak bisa serta-merta menentukan siapa yang diterima,” demikian penegasan dalam pedoman pelaksanaan program.
Selain itu, Kades juga memiliki tanggung jawab strategis dalam mendukung operasional SPPG, terutama dalam memastikan pasokan bahan baku berasal dari pelaku usaha lokal seperti UMKM, petani, dan peternak desa.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian desa.Koordinasi juga diperlukan apabila SPPG membutuhkan fasilitas tambahan atau dukungan relawan, sesuai dengan Pedoman Umum BGN Nomor 15.1 Tahun 2024.
Namun demikian, sejumlah larangan keras turut ditekankan dalam pelaksanaan program ini. Praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun dilarang. Proses rekrutmen tidak dipungut biaya, dan aparat desa tidak diperbolehkan menjanjikan posisi kepada warga.
Selain itu, BGN juga menegaskan larangan monopoli oleh elit desa dalam pengelolaan SPPG. Keterlibatan masyarakat harus berlangsung secara adil dan merata.
Di tingkat pelaksana, perwakilan yayasan yang terlibat dalam operasional SPPG diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana sesuai standar BGN. Mereka juga harus memastikan proses perekrutan relawan lokal berjalan sesuai ketentuan, termasuk memenuhi kuota minimal bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan sistem yang terstruktur dan pengawasan terpusat, program MBG diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.













