MAJENE, KARABAO.ID — Perwakilan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) memberikan klarifikasi resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai aset mebelair senilai Rp818 juta yang sebelumnya diduga raib.
Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unsulbar, Arifan, menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan lama, yakni pada tahun 2020, dan bukan terjadi pada masa kepemimpinan saat ini.
“Temuan itu bukan di masa kami. Saat pemeriksaan dilakukan, baik saya maupun rektor yang menjabat sekarang belum berada di posisi ini,” ujar Arifan, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut muncul akibat kesalahan dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), khususnya pada pencatatan aset yang dimaksud.
Lebih lanjut, pihak kampus telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan klarifikasi resmi kepada BPK. Surat penjelasan telah dikirim guna memberikan gambaran sebenarnya terkait kondisi aset mebelair tersebut.
“Klarifikasi sudah kami lakukan pada 30 April 2025, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 dirilis pada 2025,” tambahnya.
Arifan menegaskan, langkah klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di sejumlah media, sekaligus memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan utuh mengenai kondisi aset di lingkungan Unsulbar.
Pihak Unsulbar juga menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset di lingkungan kampus.













