17 Notasi Khusus Saham yang Wajib Diketahui Trader

Notasi khusus saham
Gambar ilustrasi. (pixabay)

JAKARTA, Bagi anda yang baru memulai menggeluti dunia saham, alangkah bagusnya jika memahami dulu sejumlah kode yang terdapat pada saham.

Kode ini tentunya berpengaruh besar pada pergerakan saham.

Berikut kode atau notasi khusus pada saham yang sering anda jumpai saat bergelut dalam dunia trader.

Baca Juga  Kadis Perikanan Majene Tegaskan Pembangunan Kampung Nelayan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Tunggu Izin Kesesuaian Ruang Laut
Notasi Keterangan
BAdanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit
MAdanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
ELaporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
AAdanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
DAdanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik
LPerusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
SLaporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
CKejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material
QPembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator
YPerusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
FSanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan
GSanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang
VSanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat
NPerusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan
KPerusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
IPerusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
XPerusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *