DAERAH  

20 Lurah Berkumpul di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene, Ada Apa?

MAJENE, Dua Puluh Lurah dan Beberapa Camat di Kabupaten Majene, mengikuti Sosialisasi Pedoman Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang dilaksanakan Bagian Tata Pemerintahan Setda Majene, Rabu 27 Juli 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang rapat Wakil Bupati yang dibuka langsung oleh Bupati Majene.

Sekretaris Daerah Majene Ardiansyah yang turut hadir mengingatkan para Lurah dan juga Camat agar tiap permasalahan dan juga kendala tidak semua harus di laporkan ke rujab Bupati.

Seharusnya, kata Sekda dapat diselesaikan sesuai level atau tingkatannya. “Jika itu di tingkat kelurahan maka jalur koordinasinya di tingkat kecamatan. Jika itu persoalan sudah dilevel Kecamatan, maka jalur koordinasinya bisa di level Kabupaten melalui Sekretaris daerah ke pimpinan,” ujar Ardiansyah.

Baca Juga  Inflasi bulan Juli di Sulbar 1,34 persen (yoy), Terendah Kedua Nasional

Hal tersebut sangat penting mengingat perspektif, Lurah dan Camat sudah berbeda saat ini, dengan berbagai persoalan yang ada di masyarakat harus diselesaikan dengan regulasi yang ada. “Mindsetnya harus kekinian, apalagi persoalan masyarakat juga semakin beragam, ingat jabatan itu bukan hak, itu amanah, sehingga tetap harus mengikuti arahan pimpinan yang tanpa melabrak koridor,” jelasnya.

Baca Juga  Berkunjung ke UMKM di Desa Bambu, Akmal Ajak Masyarakat Promosikan Tenun Sekomandi

Mantan Sekda Mamasa ini juga berharap tidak akan ada lagi yang merepotkan pimpinan. Ardiansyah menyebut, dirinya akan bertugas untuk memfilter setiap isu yang masuk kecuali ada hal yang prinsipil dan membutuhkan kebijakan khusus.

Sekaitan dengan pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) Kabupaten Majene melalui peraturan Bupati Majene no 26 tahun 2021. Bupati Majene Andi Achmad Syukri berharap ada persamaan persepsi terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga  JMSI Sulteng Resmi Didirikan, Inilah Struktur Lengkap Pengurusnya

Termasuk melaksanakan sosialisasi secara berjenjang sehingga ada pemahaman dan tidak bertentangan dengan prinsip prinsip negara hukum.

Ia juga mengingatkan kepada perangkat perangkatnya agar tetap mencermati regulasi yang ada baik secara tertulis maupun melalui penjelas para narasumber.

“Tiap Peraturan Bupati tentang lembaga kemasyarakatan dan kelurahan harus dilakukan sosialisasi secara berjenjang sehingga pemahaman tidak bertentangan dengan prinsip prinsip negara hukum,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *