Majene, Sulawesi Barat, KARABAO.ID – Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Perkuliahan dan Jam Kerja Kedinasan pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan sekaligus memastikan kelancaran layanan akademik dan administrasi di lingkungan kampus.

Surat edaran yang ditandatangani Rektor Unsulbar, Prof. Dr. Muhammad Abdy, S.Si., M.Si, tersebut ditujukan kepada seluruh unsur pimpinan dan sivitas akademika, mulai dari para Wakil Rektor, Dekan, Kepala Lembaga, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Kepala Biro, Wakil Dekan, Kepala Unit Pelayanan Administrasi (UPA), Kepala Bagian/Subbagian, dosen dan tenaga kependidikan, hingga mahasiswa program Diploma, Sarjana/Sarjana Terapan, dan Pascasarjana.
Dalam edaran tersebut, Unsulbar menetapkan bahwa aktivitas perkuliahan akan dilaksanakan secara daring (non-tatap muka) selama tiga hari, yakni pada 18 hingga 20 Februari 2026. Selanjutnya, perkuliahan tatap muka akan kembali diberlakukan mulai 23 Februari 2026 di seluruh lingkungan kampus.
Selain penyesuaian sistem perkuliahan, Unsulbar juga menetapkan perubahan jam kerja kedinasan selama bulan Ramadan 1447 H. Jam kerja ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Adapun rinciannya, untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA dengan waktu istirahat 30 menit. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA dengan waktu istirahat selama 60 menit.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah di lingkungan kementerian tersebut. Selain itu, edaran ini juga berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Rektor Unsulbar menegaskan bahwa penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi sivitas akademika untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas serta kualitas layanan pendidikan dan administrasi.
“Surat edaran ini agar diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian penegasan dalam surat tersebut.
Dengan kebijakan ini, Unsulbar berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas akademik dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadan.













