MAJENE, KARABAO.ID — Direktur RSUD Majene, Rusdi Hamid, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya ketimpangan dalam pembagian jasa pelayanan, khususnya di kalangan tenaga keperawatan.

Dalam klarifikasi resminya, Rusdi menegaskan bahwa sistem pembagian jasa di lingkungan RSUD Majene telah diatur secara jelas melalui mekanisme remunerasi yang transparan dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Didampingi Sekretaris Tim Remunerasi RSUD Majene, Rusdi menjelaskan bahwa sistem remunerasi yang diterapkan saat ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Majene Nomor 4 Tahun 2026 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Majene. Selain itu, sistem tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Bupati Majene Nomor 100.3.3.2/209.III/Tahun 2026 tentang Penetapan Sistem Remunerasi RSUD Tahun 2026.
Menurut Rusdi, dalam regulasi tersebut telah diatur proporsi pembagian jasa antara jasa sarana dan jasa pelayanan. Saat ini, komposisi pembagian ditetapkan sebesar 60 persen untuk jasa sarana dan 40 persen untuk jasa pelayanan.
“Komposisi ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan pembagian masing-masing 50 persen,” ujar Rusdi.
Ia menjelaskan, peningkatan porsi jasa sarana dilakukan untuk menutupi tingginya beban operasional rumah sakit, termasuk pembayaran sisa utang tahun 2024 dan 2025.
Selain itu, sejumlah komponen pembiayaan yang sebelumnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini sepenuhnya dibebankan pada dana BLUD RSUD Majene.
“Pertimbangan lainnya adalah untuk memastikan keberlangsungan pelayanan rumah sakit, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP), sehingga pelayanan kepada pasien tetap optimal,” jelasnya.
Rusdi juga menegaskan bahwa proses penetapan sistem remunerasi tidak dilakukan sepihak oleh manajemen rumah sakit. Sistem tersebut, kata dia, dibahas melalui Tim Remunerasi RSUD yang melibatkan berbagai unsur internal rumah sakit.
Unsur yang terlibat antara lain perwakilan Komite Medik yang terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, dan dokter gigi, Komite Keperawatan yang mencakup perawat dan bidan, tenaga kesehatan lainnya seperti gizi, radiologi, laboratorium, farmasi, hingga unsur struktural dan teknis lainnya.
“Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar penyusunan regulasi. Jadi sistem ini disusun secara kolektif dan partisipatif,” tegasnya.
Terkait besaran jasa pelayanan yang diterima pegawai, Rusdi menyebut nominal yang diterima setiap individu bersifat dinamis dan tidak sama. Besaran jasa dipengaruhi oleh sejumlah indikator penilaian, seperti pengalaman kerja, tingkat pendidikan dan keterampilan, risiko kerja, tingkat kegawatdaruratan, jabatan, hingga capaian kinerja masing-masing pegawai.
“Setiap bulan pegawai memperoleh skor indeks yang berbeda-beda. Dari situlah besaran jasa pelayanan dihitung, sehingga tidak bisa disamaratakan,” katanya.
Ia juga membantah isu yang menyebut adanya pejabat struktural seperti kepala seksi (kasi), kepala bidang (kabid), hingga dewan pengawas (dewas) yang menerima jasa pelayanan hingga Rp10 juta sampai Rp15 juta per bulan.
“Itu tidak benar. Berdasarkan data dari bagian keuangan, angka yang diterima jauh di bawah dari yang diberitakan,” tegas Rusdi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya regulasi baru tersebut, seluruh unsur di RSUD Majene, mulai dari manajemen, tenaga medis, paramedis, tenaga kesehatan lainnya, hingga staf administrasi, mengalami penurunan jasa pelayanan dibandingkan sebelumnya.
Selain menanggapi isu remunerasi, pihak RSUD Majene juga meluruskan informasi terkait kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) yang disebut hanya hadir saat apel pagi lalu meninggalkan tempat kerja tanpa menjalankan pelayanan.
Rusdi memastikan informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa sistem pelayanan di RSUD Majene dibagi dalam tiga shift kerja, yakni shift pagi pukul 08.00–14.00 WITA, shift sore pukul 14.00–21.00 WITA, dan shift malam pukul 21.00–08.00 WITA.
“Sistem pelayanan berjalan sesuai kebutuhan layanan kesehatan dan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Mengakhiri keterangannya, Rusdi menegaskan bahwa manajemen RSUD Majene tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem yang ada. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian terhadap perkembangan RSUD Majene. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus berbenah,” pungkasnya.













