Bayi dari Keluarga Kurang Mampu Wajib Diusulkan Jadi Peserta BPJS PBI, Ini Penjelasannya

MAJENE, KARABAO.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Majene, Adi Aksan, mengingatkan pentingnya percepatan pengusulan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi bayi yang baru lahir dari keluarga kurang mampu.

Ia menegaskan, bayi yang ibunya masuk kategori keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau ibunya merupakan peserta aktif BPJS PBI, wajib diusulkan menjadi peserta BPJS PBI sejak lahir.

“Pengusulan berlaku sejak usia nol hari sampai 28 hari setelah kelahiran. Ini penting agar bayi langsung mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga  Jens Group Inisiasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Sulawesi Barat, Gandeng Vgreen Charging Station dan VinFast

Lalu bagaimana jika bayi sudah melewati batas 28 hari?

Adi menjelaskan, pendaftaran tetap bisa dilakukan hingga bayi berusia 11 bulan. Namun dengan catatan, bayi tersebut sudah tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tuanya.

Menurutnya, ketentuan ini perlu dipahami secara luas oleh masyarakat agar tidak ada bayi dari keluarga kurang mampu yang terlewat mendapatkan jaminan kesehatan negara.

Ia juga mendorong agar aturan tersebut dipasang secara terbuka di setiap puskesmas dan rumah sakit, sehingga dapat langsung diketahui oleh para ibu yang melahirkan.

Baca Juga  Puluhan Mahasiswa Geram, Janji Pemkab Majene Tak Kunjung Ditepati

“Alangkah baiknya jika kebijakan ini diumumkan secara jelas di fasilitas kesehatan. Setiap ibu yang melahirkan di puskesmas atau RSU harus diberi informasi soal hak bayinya untuk diusulkan menjadi peserta BPJS PBI,” katanya.

Selain itu, ia menilai koordinasi lintas instansi perlu diperkuat. Puskesmas dan rumah sakit, menurutnya, dapat secara proaktif menyampaikan data kelahiran ke Dinas Sosial agar proses pengusulan berjalan cepat dan tidak menunggu inisiatif keluarga semata.

Adi juga menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Majene agar kebijakan ini dijalankan dengan serius dan konsisten.

Baca Juga  Dinkes Majene Disorot, Hasil Uji Lab Kasus Keracunan MBG Belum Diserahkan ke Polisi

Ia menilai, upaya tersebut bukanlah hal yang sulit apabila ada komitmen dan sistem koordinasi yang baik antara fasilitas kesehatan, Dinas Sosial, serta instansi terkait lainnya.

“Jangan sampai bayi dari keluarga kurang mampu tidak terjamin kesehatannya hanya karena persoalan administrasi atau kurangnya informasi,” tegasnya.

Dengan sosialisasi yang masif dan koordinasi yang efektif, diharapkan seluruh bayi dari keluarga prasejahtera di Kabupaten Majene dapat terlindungi jaminan kesehatannya sejak hari pertama kelahiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *