MAJENE, KARABAO.ID – Pemerintah Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, diduga berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun. Potensi kebocoran ini bersumber dari pajak makan minum sebesar 10% dan pajak reklame sebesar 15% yang hingga kini dinilai belum tergarap maksimal.

Sorotan utama mengarah pada aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni dapur umum sebagai pusat pengolahan makanan dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Aktivitas dengan skala besar tersebut dinilai memiliki perputaran ekonomi signifikan, namun belum terlihat kontribusi pajaknya terhadap daerah.
Sejumlah pelaku usaha rumah makan di Majene mengaku kecewa terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak adil dalam penerapan pajak. Mereka menilai terjadi perlakuan berbeda antara pelaku usaha kecil dengan pengelola dapur MBG.
“Pemerintah kabupaten harus serius menangani pajak. Kenapa hanya kami yang dikenakan pajak, sementara dapur MBG tidak? Kalau dihitung, pemasukan mereka jauh lebih besar dibandingkan kami yang usaha kecil,” ungkap salah seorang pengelola rumah makan yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga mempertanyakan komitmen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengoptimalkan potensi pajak, mengingat sektor tersebut dapat menjadi sumber PAD yang signifikan jika dikelola secara transparan dan merata.
Kondisi ini pun memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan pajak daerah. Bahkan, sebagian pihak mulai mempertanyakan kemungkinan adanya praktik tidak wajar dalam hubungan antara pengelola SPPG dan pemerintah daerah.
“Kami curiga ada semacam pembiaran atau bahkan permainan. Pendapatan sebesar itu tidak tersentuh pajak, baik makan minum maupun reklame. Ini menjadi tanda tanya besar,” tambahnya.
Pengamat menilai, jika potensi pajak dari kegiatan SPPG tidak segera diatur secara jelas, maka pemerintah daerah berisiko kehilangan sumber pendapatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Majene, khususnya Badan Pendapatan Daerah, terkait kebijakan pengenaan pajak makan minum dan pajak reklame terhadap operasional SPPG dalam program MBG.
Desakan pun menguat agar pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka sekaligus memastikan pengelolaan pajak berjalan adil, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap pelaku usaha.













