MAJENE-karabao.id, Dua warga Luaor Desa Bonde Kecamatan Pamboang, Aco Mursalin dan Syarifuddin lawan Awaluddin dipertemukan di Pengadilan Negeri (PN) Majene persoalan sengketa tanah putusan PENGADILAN PN PERDATA No.04/pdt.G/1999/PPN di Desa Bonde Kecamatan Pamboang pada, Kamis (12/01/2023)
Mereka dipertemukan di ruangan LBH Posbakum PN Majene yang diterima langsung Hasrapuddin SH, selaku Ketua LBH TOMBAK KEADILAN Cabang Majene sebagai penerima layanan bantuan hukum dan Konsultasi Hukum di PN Wilayah Majene
Dihadiri Kapolsek Pamboang Iptu Muhammad Asmir, Babinkantimas Briptu Syamsir dan Babinsa Saipul Amri serta rekan Polsek Pamboang Kecamatan Pamboang Kab. Majene
Pada pertemuan itu, ketua LBH Tombak Keadilan Majene Hasrapuddin memberikan penerapan hukum kepada dua pihak yang tidak mengerti soal perdata. BCL (Bang Cala) sapaan akrab Hasrapuddin menjelaskan persoalan putusan Pengadilan PN. “Putusan itu tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, ” jelas BCL.
Bang Cala menjelaskan, sebagai mana dalam putusan itu, masih ada upaya hukum diantara dua pihak yang masing-masing mengklaim objek tersebut.
Dalam mediasi itu, lanjut BCL, sudah jelas penerapan hukumnya sebagaimana dalam keputusan pengadilan PN itu, tidak ada yang Menang dan kembali ke asalnya. “Berarti keputusan PN itu masih ada upaya hukum dan silahkan menggugat kembali ke pengadilan. Kedua pihak tidak boleh ada beraktivitas di dalam lokasi tersebut,” tegasnya.
Pada pertemuan itu, proses mediasi aman dan tidak menimbulkan anarki diantara kedua belah pihak serta sepakat tidak ada yang bisa beraktivitas di atas obyek tersebut. (Agus Parallitang)