Dugaan Penyimpangan Dana Desa Mencuat, Kejari Majene Didesak Periksa Seluruh Mantan dan Pj Kepala Desa

MAJENE, KARABAO.ID – Desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa kembali mengemuka di Kabupaten Majene. Kali ini, Kejaksaan Negeri Majene diminta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa maupun Pj Kepala Desa yang masih menjabat, menyusul munculnya sejumlah kasus yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Desakan tersebut muncul karena dinilai masih terdapat potensi persoalan dalam penggunaan anggaran desa selama masa kepemimpinan sejumlah Pj Kepala Desa, khususnya pada periode 2023 hingga 2024.

Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dana desa telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Warga Rangas Dikejutkan dengan Terkuaknya Peredaran Narkoba Seberat 253 Gram

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga saat ini belum dilakukan audit khusus terhadap seluruh Pj Kepala Desa yang menjabat pada periode tersebut. Saat dikonfirmasi, salah seorang anggota tim audit Inspektorat Kabupaten Majene menyampaikan bahwa pelaksanaan audit masih menunggu arahan pimpinan.

“Kami menunggu perintah dari Kepala Inspektorat kapan akan diaudit,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, mendesak Kejaksaan Negeri Majene untuk mengambil langkah hukum secara tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap para mantan maupun Pj Kepala Desa yang diduga bermasalah.

Baca Juga  Asesmen Lapangan D3 Farmasi FIKES Unsulbar Resmi Dibuka, Perkuat Komitmen Mutu Pendidikan Kesehatan

Menurutnya, munculnya beberapa dugaan penyalahgunaan dana desa seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih luas terhadap pengelolaan dana desa di sejumlah wilayah.

“Kejaksaan Negeri Majene harus mengambil langkah tegas. Adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang menyeret beberapa mantan Pj maupun Pj Kepala Desa, seperti yang mencuat di Desa Pundau dan mantan Pj Desa Tallu Banua Utara, menjadi alasan kuat untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” tegas Juniardi.

Baca Juga  Puskesmas Malunda Perkuat Peran Kader Posyandu melalui Pelatihan Surveilans Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi

Juniardi menambahkan, proses pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada kasus yang telah mencuat ke publik, melainkan juga perlu menelusuri seluruh pengelolaan dana desa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Majene bersama Inspektorat dapat bersinergi dalam melakukan audit maupun penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Majene maupun Inspektorat Kabupaten Majene terkait rencana pelaksanaan audit khusus maupun langkah penanganan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *