Dugaan Setoran Rp540 Juta untuk Revitalisasi Sekolah di Majene Disorot, APH Diminta Telusuri Pemberi dan Penerima Dana

MAJENE, KARABAO.ID – Dugaan penyetoran dana lebih dari Rp540 juta dengan dalih pengurusan program revitalisasi sekolah melalui Kementerian Pendidikan mencuat di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Persoalan ini menjadi sorotan karena dana yang disebut-sebut dikumpulkan sejak Februari 2026 diduga ditransfer langsung ke rekening pribadi seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Imran.

Dugaan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Mulai dari dasar permintaan dana, siapa yang menginisiasi penyetoran, untuk kepentingan apa uang tersebut dikumpulkan, hingga bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.


Berdasarkan keterangan salah seorang pihak yang mengaku menyetorkan dana, uang tersebut diberikan karena adanya penjelasan bahwa dana itu digunakan untuk mengurus program revitalisasi sekolah melalui Kementerian Pendidikan agar sejumlah sekolah di Kabupaten Majene mendapatkan bantuan kegiatan.

Penyetor mengungkapkan, proses penyerahan uang dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pribadi Imran.

“Kami transfer dana tersebut langsung ke rekening Imran untuk pengurusan ke Kementerian Pendidikan guna mendapatkan kegiatan revitalisasi di Kabupaten Majene,” ungkapnya.

Namun, hingga kini, pihak penyetor mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai realisasi program maupun pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan.


Nilai dana yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah tentu bukan jumlah kecil. Apalagi, uang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan upaya memperoleh program pemerintah yang seharusnya memiliki mekanisme pengajuan, verifikasi, penetapan, dan pelaksanaan sesuai ketentuan.

Jika benar terdapat permintaan atau pengumpulan uang untuk memuluskan pengusulan program revitalisasi sekolah, maka persoalan ini perlu ditelusuri secara serius.

Baca Juga  Geger, Sepasang Kakek Nenek di Majene Tertangkap Basah Selingkuh diatas Gubuk

Aparat penegak hukum (APH) didorong untuk tidak hanya menelusuri pihak yang diduga menerima dana, tetapi juga pihak yang memberikan, pihak yang menginisiasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran uang tersebut.

Penelusuran harus mencakup bukti transfer, komunikasi antara para pihak, tujuan penyetoran, serta hubungan antara pemberian uang dengan program revitalisasi sekolah yang dimaksud.

Hal ini penting untuk memastikan apakah transaksi tersebut merupakan bentuk penipuan, dugaan pungutan tidak sah, penyalahgunaan kewenangan, atau terdapat unsur tindak pidana korupsi.


Dalam konteks dugaan pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan maupun pengurusan program pemerintah, aparat penegak hukum perlu mengkaji ketentuan hukum yang relevan.

Salah satu regulasi yang dapat menjadi rujukan ialah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan mengenai suap dan gratifikasi, termasuk Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 12B, dapat dipertimbangkan apabila fakta dan unsur hukumnya terpenuhi.

Namun, penentuan apakah pemberi maupun penerima dapat dimintai pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, hubungan transaksi dengan jabatan, serta unsur tindak pidana yang ditemukan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap kedua belah pihak dinilai penting agar persoalan ini tidak berhenti pada pengakuan sepihak maupun saling lempar tanggung jawab.

Baca Juga  Wakil Bupati Majene Tekankan Peran Strategis Koperasi Desa Dukung Program MBG


Selain meminta APH melakukan penelusuran, Pemerintah Kabupaten Majene juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan keterlibatan ASN dan staf khusus kepala daerah yang disebut dalam keterangan pihak penyetor.

Publik perlu mengetahui apakah terdapat penugasan resmi, komunikasi kedinasan, atau bentuk koordinasi tertentu yang berkaitan dengan pengurusan program revitalisasi sekolah tersebut.

Jika tidak ada penugasan maupun mekanisme resmi yang melibatkan ASN bersangkutan, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah yang akan ditempuh untuk memastikan persoalan ini tidak mencoreng nama institusi pemerintahan.

Kementerian Pendidikan juga perlu dimintai konfirmasi mengenai mekanisme pengusulan dan penetapan program revitalisasi sekolah.

Apakah benar terdapat biaya pengurusan sebagaimana diklaim pihak penyetor? Apakah nama Imran tercatat dalam proses koordinasi atau pengusulan program tersebut? Dan apakah dana yang disebut mencapai lebih dari Rp540 juta pernah menjadi bagian dari mekanisme resmi kementerian?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak berkembang persepsi bahwa program pemerintah dapat diperoleh melalui pembayaran kepada pihak tertentu.


Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Jika terdapat bukti transfer ke rekening pribadi, keterangan para penyetor, maupun komunikasi yang berkaitan dengan pengurusan program, seluruhnya dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran sesuai prosedur.

APH diharapkan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam transaksi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Baca Juga  Terduga Kasus Sabu Warga Majene Sebut Dua Nama, Keluarga Pertanyakan Proses Pengembangan Polda Sulbar

Prinsip penegakan hukum harus berlaku secara adil. Tidak hanya pihak yang diduga menerima uang, tetapi juga pihak yang memberikan atau berperan dalam proses pengumpulan dana perlu dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh duduk persoalannya.

Sebab, apabila benar terdapat praktik meminta sejumlah uang dengan menjanjikan akses terhadap program pemerintah, hal tersebut berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan mencederai kepercayaan publik.


Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Imran maupun staf khusus Bupati Majene yang disebut dalam keterangan pihak penyetor.

Pemerintah Kabupaten Majene juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan penyetoran dana tersebut.

Redaksi Karabao.id tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Imran, staf khusus Bupati Majene, Pemerintah Kabupaten Majene, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perlu ditegaskan, informasi mengenai penyetoran dana ini bersumber dari keterangan salah seorang pihak yang mengaku memberikan uang. Dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan suap, gratifikasi, maupun pungutan tidak sah, belum dapat dinyatakan terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Publik kini menunggu penjelasan: ke mana sebenarnya aliran dana lebih dari Rp540 juta tersebut, atas dasar apa uang itu disetorkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *