TANA TORAJA, Sungguh bejat perbuatan YP (21), berpura-pura menginap di rumah salah seorang perempuan bernama BE (16), endingnya, BE diperkosa YP saat keluar dari kamar mandi.
Akibatnya, BE dan keluarga melaporkan YP ke Polres Tana Toraja, 13 Juli 2022 lalu.
Menerima laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja langsung bergerak menangkap pelaku.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja, Aiptu Sriwahyu kepada wartawan mengatakan, YP melakukan aksi bejatnya di rumah korban, saat korban keluar dari kamar mandi dan menghadangnya.
Korban dipaksa untuk melayani pelaku, namun korban menolak. Akibatnya pelaku mengancam korban akan membunuh.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tana Toraja, AKP Saiyed Ahmad Aidid Rabu (27/7/2022) mengatakan, Unit Resmob melakukan penangkapan terduga pelaku saat sedang berada di rumahnya di Rembon.
Atas perbuatannya, pelaku kinerja diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (*)