MAJENE, KARABAO.ID – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Rencana Kerja serta Pendampingan Hukum bagi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026”, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Majene menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni dilaksanakan oleh dinas, bukan oleh lembaga maupun pihak ketiga.
Informasi yang menyebutkan adanya pelibatan lembaga luar sebagai penyelenggara kegiatan dinilai tidak berdasar dan merupakan hoaks. Termasuk isu yang menyebut adanya pihak tertentu sebagai koordinator kegiatan dari luar dinas, hal tersebut dibantah keras.
Salah satu pihak yang sempat disebut-sebut sebagai koordinator kegiatan, Subhan, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami membantah keras informasi yang menyatakan bahwa kegiatan Bimtek tersebut dipihakketigakan atau dilaksanakan oleh lembaga di luar struktur pemerintahan dinas. Berita atau isu yang beredar tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan opini publik,” tegas Subhan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya merupakan agenda resmi Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Majene, tanpa keterlibatan pihak eksternal.
“Kegiatan itu tidak ada kaitannya dengan kami. Itu murni kegiatan dinas pendidikan dan pemuda olahraga Kabupaten Majene,” ujarnya.
Subhan juga mengungkapkan bahwa pada tahap awal memang sempat ada rencana kegiatan yang dirancang untuk dilaksanakan di Makassar oleh sebuah lembaga. Namun rencana tersebut menuai banyak sorotan dan penilaian publik karena dianggap berpotensi menyalahi aturan.
“Karena banyak sorotan, kegiatan tersebut batal dilaksanakan di Makassar. Lembaga sempat berinisiatif memindahkan pelaksanaan ke wilayah Majene, namun sorotan tetap berlanjut. Akhirnya lembaga tidak melanjutkan kegiatan tersebut dan sepenuhnya diambil alih oleh dinas untuk dilaksanakan secara resmi,” jelasnya.
Dengan adanya pemberitaan yang simpang siur tersebut, pihak terkait mengimbau kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk selalu melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah daerah.
Masyarakat diharapkan memastikan kebenaran informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penyebaran berita yang dapat menyesatkan opini publik.













