Karabao.id.Majene – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan, mengajak masyarakat untuk mengakses bantuan hukum cuma-cuma alias gratis bagi seluruh masyarakat di Sulawesi Barat.
“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana yang dimanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujar Kakanwil Parlindungan, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, bantuan hukum cuma-cuma merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memenuhi rasa keadilan, serta sebagai bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat.
“Untuk itu, jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, akan terus berupaya untuk mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program bantuan hukum ini,” sambung salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yasonna
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan Penyuluhan Hukum bagi warga binaan di Rutan Mejene.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulbar Agustina dalam kesempatan itu menyebut bantuan hukum merupakan layanan bantuan hukum gratis yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada penerima bantuan hukum.
“Untuk itu, semua masyarakat yang memenuhi syarat, tak terkecuali bagi warga binaan memiliki hak untuk mengkases bantuan hukum ini,” ujar Agustina.
Sementara itu, Kasubid JDIIH mengaku sebanyak 6 (enam) Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Sulawesi Barat yang telah melakukan kontrak kerjasama untuk melaksanakan program ini.
Ia juga mengatakan Penyuluhan Hukum yang diberikan kepada warga binaan itu sebagai upaya untuk membuka ruang akses informasi kepada masyarakat tak terkecuali warga binaan.