MAJENE  

Kementerian Hukum dan HAM Melaksanakan Program Bantuan Hukum Gratis

Karabao.id.Majene – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan, mengajak masyarakat untuk mengakses bantuan hukum cuma-cuma alias gratis bagi seluruh masyarakat di Sulawesi Barat.

“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana yang dimanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujar Kakanwil Parlindungan, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga  Keluar Beli Tahu Isi, Remaja di Malunda Jadi Korban Pengeroyokan Orang Tak Dikenal

Menurutnya, bantuan hukum cuma-cuma merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memenuhi rasa keadilan, serta sebagai bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat.

“Untuk itu, jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, akan terus berupaya untuk mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program bantuan hukum ini,” sambung salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yasonna

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan Penyuluhan Hukum bagi warga binaan di Rutan Mejene.

Baca Juga  Babinsa Kodim 1401/Majene Dampingi Posyandu, TNI Dukung Program Penurunan Stunting

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulbar Agustina dalam kesempatan itu menyebut bantuan hukum merupakan layanan bantuan hukum gratis yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada penerima bantuan hukum.

“Untuk itu, semua masyarakat yang memenuhi syarat, tak terkecuali bagi warga binaan memiliki hak untuk mengkases bantuan hukum ini,” ujar Agustina.

Baca Juga  RSUD Majene Tutup Sementara Layanan Rawat Jalan Saat Libur Idul Fitri 1447 H, IGD Tetap Siaga 24 Jam

Sementara itu, Kasubid JDIIH mengaku sebanyak 6 (enam) Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi di Sulawesi Barat yang telah melakukan kontrak kerjasama untuk melaksanakan program ini.

Ia juga mengatakan Penyuluhan Hukum yang diberikan kepada warga binaan itu sebagai upaya untuk membuka ruang akses informasi kepada masyarakat tak terkecuali warga binaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *